ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA
MUKADIMAH
LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA, untuk pertama kalinya didirikan di SELURUH WILAYAH INDONESIA, pada tanggal 01 Oktober 2015, oleh 3 Pendiri yaitu
DEWAN PENDIRI / PEMBINA
KETUA PEMBINA. LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO. SH
PEMBINA / PENDIRI – I. POLTAK HUTADJULU. SH. MBA. MH
PEMBINA / PENDIRI – II. NICHO HEZRON. SH. MBA. MH
bertempat di kantor JAKARTA. Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat , mengusung Tema “Keadilan Untuk Masyarakat. Didasarkan dengan pengalaman dan kemampuan dari sebagain besar Pengurus lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak Masyarakat terhadap negara di Seluruh Wilayah Indonesia, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan maskyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka di depan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di Seluruh Wilayah Indonesia..Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris.
BAB I
NAMA,KEDUDUKAN,BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
- Organisasi ini bernama LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA
2. LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA berkedudukan di kantor Pusat JAKARTA.
dan memiliki cabang di Seluruh Wilayah INDONESIA.
Pasal 2
LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA berbentuk perkumpulan.
Pasal 3
DHIPA ADISTA JUSTICIA berlambangkan timbangan dengan penyangga tengah gambar Pedang berwarna Hitam,,,,dan ditengah pedang terdapat lingkarang gambar roda gigi berwarna Merah dan Hitam,,Lambang tersebut dilingkari gambar Padi dan kapas yang berwarna kuning dan hijau dan tentera dengan Tulisan JUSTICIA SOCIAL
BAB II
WAKTU PENDIRIAN
Pasal 4
DHIPA ADISTA JUSTICIA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertama kalinya didirikan dan didekelarasikan di kantor PUSAT JAKARTA,, pada tanggal 1 Oktober 2015 (satu oktober tahun dua ribu lima belas)
BAB III
MISI
Pasal 5
1.DHIPA ADISTA JUCTICIA Memfokuskan diri pada kerja-kerja advokasi penegakan hukum.
2.DHIPA ADISTA JUSTICIA memfokuskan diri pada masyarakat miskin dan terpinggirkan.
3.DHIPA ADISTA JUSTICIA bersifat terbuka, kritis dan memfokuskan diri pada penegakkan hukum, hak azasi manusia dan pengembangan sistem hukum yang adil dan demokratis.
BAB IV
AZAS, PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6
DHIPA ADISTA JUSTICIA berasaskan Pancasila sebagai sumber hukum.
Pasal 7
DHIPA ADISTA JUSTICIA pada semangat dan prinsip-prinsip keadilan.
Pasal 8
1.DHIPA ADISTA JUSTICIA memiliki kode etik untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya.
2.DHIPA ADISTA JUSTICIA dibuat oleh Badan Pengurus dan diusulkan ke Badan Pengawas yang ditetapkan dalam rapat kerja
BAB V
VISI MISI
Pasal 9
Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan dibidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.
Pasal 10
Untuk mencapai Visi DHIPA ADISTA JUSTICIA adalah :
Untuk mencapai Visi DHIPA ADISTA JUSTICIA melakukan misi antara lain :
Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara sendiri maupun secara bersama-sama
Terlibat aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Mendorong lahirnya organisasi masyarakat sipil yang kristis
BAB VI
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 11
Wilayah kerja DHIPA ADISTA JUSTICIA meliputi Wilayah Seluruh INDONESIA
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan DHIPA ADISTA JUSTICIA bersifat perseorangan dan terbuka bagi setiap pekerja hukum dan orang-orang yang consern terhadap perjuangan pembaharuan hukum di Indonesia.
Pasal 13
Keanggotaan DHIPA ADISTA JUSTICIA terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 14
Hak-HAk meliputi:
1.Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
2.Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3.Hak membela diri, jika dikenai sanki organisasi.
4.Hak memilih dan dipilih menjadi badan pengurus harian. Berhak mendapatkan pembelaan hukum oleh DHIPA ADISTA JUSTICIA yang diatur lebih lengkap lagi dalam kode etik.
Pasal 15
Kewajiban anggota meliputi :
1. Mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya.
2. Menjaga nama baik DHIPA ADISTA JUSTICIA
3. Mematuhi kode etik DHIPA ADISTA JUSTICIA
Pasal 16
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota.
BAB VIII
STURKTUR ORGANISASI
Pasal 17
Pengambilan keputusan tertinggi organisasi dipegang oleh kongres DHIPA ADISTA JUSTICIA yang terdiri dari para Pendiri dan para Pembina.
Pasal 18
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh badan pengurus harian yang terdiri dari badan pengawas dan badan pelaksana harian DHIPA ADISTA JUSTICIA
Pasal 19
Badan pengawas dapat membentuk komisi kode etik dengan melibatkan badan pengurus yang bersifat ad hoc berdasarkan laporan masyarakat.
Pasal 20
Aspirasi dan kepentingan anggota fapat dilakukan oleh badan pengaoas
BAB IX
KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22
Kekayaan perkumpulan terdiri dari kekayaan pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp.45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) yang terpisah dari kekayaan pribadi badan pengurus (badan pengawas dan badan pelaksana harian) dan dapat diperbesar dengan :
a. Bantuan dan sokongan dari pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain ataupun lembaga lembaga Nasional dan Internasional lainnya ,masyarakat dan badan badan atau pihak pihak yang menaruh minat untuk mendukung tujuan perkumpulan yang tidak mengikat.
b. Iuran anggota.
c. Infak, wakaf dan hibah warisan.
d. Hasil usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang sah.
Uang yang segera tidak dibutuhkan untuk keperluan sehari hari DHIPA ADISTA JUSTICIA disimpan pada salah satu Bank atas nama perkumpulan atau disimpan menurut cara cara yang ditentukan oleh badan pelaksana harian
3. Sebagaimana pendapatan dan kekayaan perkumpulan hanya dipakai untuk pencapaian visi dan misi perkumpulan, dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran dan imbalan yang wajar dan tepat kepada setiap badan pengurus atau pengabdi diperkumpulan atas jasa yang benar benar diberikan kepada DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Pasal 23
Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh badan pelaksana harian DHIPA ADISTA JUSTICIA.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran DHIPA ADISTA JUSTICIA hanya bisa dilakukan melalui keputusan kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh 1/2 plus satu suara anggota perkumpulan.
2. Apabila DHIPA ADISTA JUSTICIA dinyatakan bubar, maka kongres tersebut berkewajiban membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan hutang piutang organisasi serta menyerahkan sisa kekayaan lebih kepada DHIPA ADISTA JUSTICIA organisasi sosial yang sevisi.
BAB XI
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh keputusan kongres.
Pasal 26
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi
Di tetapkan di JAKARTA 01 Oktober 2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota adalah orang yang telah memenuhi syarat keorganisasian
Pasal 2
Syarat menjadi anggota biasa DHIPA ADISTA JUSTICIA
adalah :
Memiliki komitmen untuk pembaharuan hukum.
Memiliki alokasi waktu minimal untuk memelihara komitmennya.
Tidak Diskriminasi tidak terlibat korupsi dan pelanggaran HAM.
Status anggota berakhir apabila;
a. Meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. Dipecat berdasarkan komisi ad hoc.
Pasal 3
Untuk menjadi anggota biasa, seorang harus ;
Mendaftarkan diri secara tertulis kepada pengurus DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Mendapatkan rekomendasi sekurang kurangnya 3 orang anggota DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Penetapan dan pengesahan anggota dilakukan oleh badan pengurus yang dilaporkan di kantor Pusat DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Pasal 4
Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan apabila :
Anggota telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar.
anggaran rumah tangga dan kode etik DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Anggota telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang telah mempunya putusan pengadilan yang tetap.
Anggota yang tidak memenuhi kewajiban organisasi telah mendapatkan peringatan menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Pasal 5
Prosedur pemecatan anggota adalah :
Sebelum pemecatan dilakukan badan pengurus DHIPA ADISTA JUSTICIA memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali, dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
Peringatan lisan dilakukan dengan melalui pemanggilan tertulis.
Peringatan tertulis dilakukan jika peringatan lisan tidak dipatuhi oleh anggota.
Pasal 6
Anggota yang dipecat berhak melakukan pembelaan ketika dilakukan peringatan lisan dan pembelaan disertai dengan bukti bukti dan saksi.
Pasal 7
Kewajiban anggota :
Menaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik dan SOP DHIPA ADISTA JUSTICIA
Membayar iuran 12 bulan monimal lima ratus ribu rupiah.
aktif mengikuti kegiatan DHIPA ADISTA JUSTICIA
Menjaga nama baik dan kehormatan lbh DHIPA ADISTA JUSTICIA
Pasal 8
Hak-hak anggota :
Setiap anggota berhak dicalonkan menjadi badan pengawas dan badan pengurus DHIPA ADISTA JUSTICIA sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pasal 9
Setiap anggota berhak memberi suara dalam pemilihan badan pengawas dan badan pengurus DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Anggota berhak atas fasilitas sesuai dengan konstribusinya di DHIPA ADISTA JUSTICIA.
BAB II
KONGRES
Kongres merupakan forum tinggi organisasi dan diselengarakan setiap tiga tahun sekali jika dimungkinkan
Kongres menetapkan / melakukan perubahan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik organisasi serta pokok pokok program kerja organisasi.
Kongres memilih dan menetapkan badan pengurus dan bahan pengawas DHIPA ADISTA JUSTICIA.
kongres menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban badan pengurus dan badan pengawas
Kongres menetapkan keanggotaan orgnanisasi
Kongres dapat membentuk lembaga otonom yang melakukan hal hal kusus ( Komisi Ad Hoc)
Kongres menetapkan hal hal lain yang dianggap perlu tanpa melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kode etik DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Pasal 10
Materi Kongres disiapkan oleh panitia Kongres yang terdiri badan pengawas dan badan pengurus dan anggota DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Pasal 11
Kepanitiaan, Lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh badan pengurus selambat lambatnya enam bulan sebelum kongres.
Pasal 12
Peserta Kongres terdiri dari anggota organisasi, badan pengurus badan pengawas dewan pendiri dan calon anggota DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Peserta kongres harus menerima materi materi yang akan dibahas dalam kongres minimal satu minggu sebelum dilaksanakna kongres.
Kongres bisa dibuka dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 1/2 plus 1 jumlah anggota sah organisasi sesuai dengan data base anggota DHIPA ADISTA JUSTICIA yang ada didata base organisasi
Pasal 13
Kongres luar biasa
Kongres luar biasa dapat dilakukan apabila badan pengurus dan badan pengawas terbukti melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga dan kode etik organisasi orang anggota yang terdaftar dalam data base prgnisasi
BAB III
BADAN PENGURUS
Pasal 14
DHIPA ADISTA JUSTICIA dipimpin oleh satu orang ketua dan badan pengurus yang dipilih dalam kongres.
Ketua badan pengurus diberi wewenang untuk menyusun dan menentukan divisi divisi serta menyusun program kerja dan SOP organisasi
Susunan lengkap divisi program kerja dan SOP Paling lambat dilaporkan ke badan pengawas dan dewan pendiri selambat lambatnya 1bulan setelah kongres.
Badan pengurus dan badan pengawas dapat dipilih selama dua periode.
Pasal 15
Ketua badan pengurus bertugas melaksanakna pokok pokok program kerja dan hasil kongres lainnya.
Ketua badan pengurus DHIPA ADISTA JUSTICIA berhak mengangkat dan memberhentikan pengawai kantor atau staf divisi yang diputuskan dalam rapat internal badan pengurus.
Ketua badan pengurus lDHIPA ADISTA JUSTICIA menyusun dan menetapkan renstra dan sop serta anggaran tahunan
BAB IV
BADAN PENGAWAS
Pasal 16
Ketua dan anggota badan pengawas dipilih oleh kongres.
Badan pengawas bertugas mengawasi kinerja badan pengurus DHIPA ADISTA JUSTICIA
Badan pengawas sewaktu-waktu bisa mengambil alih kepengurusan organisasi jika dipandang perlu dikarenakan badan pengurus tidak bekerja sesuai dengan mandat organisasi
Badan pengawas berjumlah lima orang
Pasal 17
Badan pengawas bertugas menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan organisasi
Badan pengawas mengawasi dan mengontrol kebijakan – kebijakan organisasi yang dijalankan oleh badan pengurus
Pasal 18
Rapat badan pengawas dilaksanakan sekurang kurangnya satu tahun sekali yang anggarannya disiapkan secara mandiri.
rapat badan pengawas dipimpin oleh ketua dan anggota
Hasil keputusan rapat disampaikan kepada dewan pendiri dan anggota.
BAB V
RAPAT RAPAT
Pasal 19
Macam – macam rapat dalam organisasi DHIPA ADISTA JUSTICIA
1. Rapat badan pengawas
2. Rapat badan pengurus
3. Rapat Tahunan
Pasal 20
pengaturan dan wewenang masing masing rapar ditentukan oleh ketua badan pengurus dan ketua badan pengawas dan dilaporkan ke dewan pendiri.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
Badan pengurus wajib mengusahakan dana bagi kegiatan oprasional organisasi.
Dapat mengembangkan kemandirian dana bagi program program organsiasi yang telah ditetapkan dalam rencana strategis ( Renstra ) DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Tata cara penyaluran dana dan pelaporan ditetapkan melalui standar oprasional prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh badan pengurus.
Pasal 22
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan :
Yang tidak mengurangi indenpendensi organisasi.
Sumber dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana taau kejahatan keuangan
Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh ketua badan pengurus
BAB VII
TRANPARANSI PENGUNAAN DANA
Pasal 23
Setiap satu tahun sekali badan pengurus melalui ketua DHIPA ADISTA JUSTICIA melaporkan setiap kegiatan dan pengolahan dana dalam bentuk laporan tertulis yang dimuat di media internet dan dikirimkan kepada dewan pengawas serta dewan pendiri.
Laporan bertanggung jawab penggunaan dana dilakukan tiap semester dan diumumkan ke pusat melalui situs resmi DHIPA ADISTA JUSTICIA.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh badan pendiri yang disepakati oleh 1/2 plus satu anggota yang hadir dalam kongres organisasi.
Pasal 25
Perubahan Struktur pengurus harian dan pengurus Wilayah hanya dapat dirubah oleh para pendiri atau dewan pembina dari 1/2 plus satu suara.
Pasal 26
Anggaran rumah tangga berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan hal hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi lainnya.
Ditetapkan di JAKARTA
Tanggal , 01 OKTOBER 2015