
DHIPA ADISTA JUSTICIA
1. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Akta Notaris dan Kelengkapan perijinan lainnya dari Pemerintah
Usaha Jasa Dhipa Adista Justicia meliputi:
1. Bidang Hukum
Bantuan Hukum (Ligitasi)
Penyelesaian dalam Peradilan
Penyelesaian diluar pengadilan (Mediasi/Arbitrase/Negosiator).
Bantuan Hukum (Non Ligitasi)
Legal Audit
Konsultasi hukum
Pendampingan Hukum untuk Perusahaan (Corporat Lawyer) dengan kontrak.
2. Bidang Perpajakan
3. Bidang Ketenagakerjaan
a. Konsultasi tenaga kerja
b. Assesment tenaga kerja
c. Jasa tenaga kerja Profesional sesuai kebutuhan perusahaan dengan sistem Out-Sourcing.
4. Bidang Penanaman Modal
5. Training dengan berbagai spesialisasi. Di bidang Hukum, Penyusunan Standar Operation Procedure, Ketenagakerjaan, manajemen, bisnis dan profesi lainnya.
Dhipa Adista Justicia
Anggaran Dasar (AD)
Mukadimah
Dhipa Adista Justicia Law Firm (Firma Hukum Dhipa Adista Justicia) didirikan pada tanggal 01 Oktober 2015 oleh tiga orang Founder yaitu:
KETUA UMUM . Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH
WAKIL KETUA UMUM.Poltak Hutadjulu, SH.,MBA.,MH
SEKRETARIS JENDERAL .Nicho Hezron, SH.MH
Berdirinya Dhipa Adista Justicia Law Firm Tanggal 01 Oktober 2015 di kuatkan melalui Akta Notaris, dan menjadi sebuah fiksi hukum sebagai tanggal berdirinya Dhipa Adista Justicia Law Firm untuk seluruh Indonesia. Pusat organisasi Dhipa Adista Justicia Law Firm berada di Jakarta.
Dalam perkembanganya, Firma Hukum Dhipa Adista Justicia mendapat dukungan dari PEMBINA/PENASEHAT/ANGGOTA.
Dhipa Adista Justicia Law Firm didirikan untuk lebih memperkuat perjuangan Pembangunan hukum; Penegakan hukum; Menjaga keseimbangan antara keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum; Memberikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia; dan turut berperan sebagai penjaga Demokrasi.
Pengurus Dhipa Adista Justicia Law Firm adalah praktisi, peneliti dan ilmuwan yang kafabel dibidangnya masing-masing. Karena itu dapat dijamin Kapabilitas, Kredibilitas dan Loyalitas pengabdian mereka terhadap masyarakat.
BAB I
Nama, Kedudukan, Bentuk dan Lambang
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Dhipa Adista Justicia Law Firm (Firma Hukum Dhipa Adista Justicia) selanjutnya disingkat Dhipa Adista Justicia.
2. Dhipa Adista Justicia berkedudukan hukum di Jakarta dan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 2
Dhipa Adista Justicia berbentuk perkumpulan
Pasal 3
Dhipa Adista Justicia menggunakan lambang timbangan dengan penyangga tengah adalah gambar pedang berwarna hitam; di tengah pedang terdapat lingkaran roda gigi berwarna merah dan hitam; Lambang tersebut dilingkari gambar padi berwarna kuning dan hijau; dibawah timbangan dan diatas simpul gambar padi tertera tulisan JUSTICIA SOCIAL.
BAB II
Waktu Pendirian
Pasal 4
1. Dhipa Adista Justicia secara unformal terbentuk pada tanggal 2 Juli 2009 dan secara formal dengan Akta Notaris berdiri pada tanggal 01 Oktober 2015.
2. Dhipa Adista Justicia didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III
Fokus kerja dan Sifat
Pasal 5
1. Dhipa Adista Justicia Fokus terhadap memperkuat perjuangan Pembangunan hukum; Penegakan hukum; Menjaga keseimbangan antara keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum; Memberikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia; dan turut berperan sebagai penjaga Demokrasi.
2. Dhipa Adista Justicia Fokus terhadap peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat Indonesia.
3. Dhipa Adista Justicia Fokus bersifat terbuka dan kritis.
BAB IV
Asas, Pedoman dan Kode Etik
Pasal 6
1. Dhipa Adista Justicia berasaskan Pancasila
2. Mempedomani UUD 1945 sebagai sumber hukum.
Pasal 7
Pedoman Dhipa Adista Justicia adalah keseimbangan antara keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Pasal 8
Dhipa Adista Justicia tunduk kepada dua kode etik, yaitu:
1. Dalam hal lingkup Advokasi, personil Dhipa Adista Justicia tunduk kepada Kode etik Advokat.
2. Dalam hal lingkup organisasi Dhipa Adista Justicia, kode etik ditentukan oleh: (1) kewajaran; (2) Norma yang hidup sebagai kearifan lokal (legal culture); dan (3) Pertimbangan Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
BAB V
Visi Misi
Pasal 9
Visi Dhipa Adista Justicia adalah tercapainya reformasi hukum dalam kerangka demokrasi
Pasal 10
Misi Dhipa Adista Justicia dilaksanakan untuk mencapai visi, dengan langkah-langkah:
1. Mempraktekan pelayanan hukum yang beretika.
2. Mendukung reformasi birokrasi bidang pelayanan hukum sesuai etika publik.
3. Melakukan kerjasama diberbagai bidang dan berbagai lingkup strata sosial maupun politik, baik yang terkait secara langsung dengan hukum maupun yang terkait secara tidak langsung dengan bidang hukum.
4. Mendorong peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat miskin dan marjinal.
5. Membangun kerjasama dengan pemerintah dalam menciptakan clean government.
BAB VI
Ruang Lingkup Organisasi
Pasal 11
Dhipa Adista Justicia menundukan diri terhadap hukum Negara Indonesia, karenanya mengembangkan organisasi di seluruh wilayah Indonesia, dengan:
Pusat Organisasi berada di Jakarta.
Memiliki cabang-cabang organisasi di seluruh wilayah Indonesia.
Karena mobilitas warganegara Indonesia melewati batas-batas teritorial negara, karenanya Dhipa Adista Justicia mengembangkan operasionalnya di luar Negara Indonesia, dengan pusat operasional di Jakarta.
Pasal 12
Ruang lingkup usaha dan Jasa dikembangkan berdasarkan Akta Notaris dan legalitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
BAB VII
Keanggotaan
Pasal 13
Keanggotaan Dhipa Adista Justicia bersifat perseorangan dan terbuka, terdiri atas:
1. Praktisi hukum baik advokat maupun profesi penegak hukum dan Wiraswasta
2. Profesional dengan keahlian-keahlian khusus, sesuai lingkup usaha jasa dan kegiatan Dhipa Adista Justitia, sebagaimana Akta Notaris dan legalitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pasal 14
Keanggotaan Dhipa Adista Justicia terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa, yang memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Hak partisipatif; yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dhipa Adista Justicia.
2. Hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran, baik lisan maupun tertulis.
3. Hak membela diri; dalam hal adanya sanksi terkait Pasal 8 ayat (2).
4. Hak mendapatkan pembelaan; dalam hal adanya sanksi terkait Pasal 8 ayat (1).
5. Hak Memilih dan dipilih menjadi badan pengurus harian.
6. Disamping hak-hak diatas, Khusus anggota luar biasa diberikan hak Veto.
Pasal 15
Anggota Dhipa Adista Justicia memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Mentaati Anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga Dhipa Adista Justicia.
2. Menjaga nama baik Dhipa Adista Justicia
3. Mematuhi kode etik Dhipa Adista Justicia, yang juga berarti mematuhi kode etik advokat; Etika Publik; kearifan Lokal (Legal Culture) dan kewajaran berdasarkan pertimbangan hukum.
Pasal 16
Sanksi bagi anggota Dhipa Adista Justicia yang melakukan pelanggaran adalah:
1. Teguran lisan; atau
2. Teguran Tertulis; atau
3. Sidang Kode Etik; atau
4. Pemecatan dari keanggotaan; atau
5. Tuntutan hukum melalui pengadilan sipil.
BAB VIII
Struktur Organisasi
Pasal 17
Kepemimpinan Dhipa Adista Justicia bersifat kolegial kolektif dan berada pada Founder organisasi.
Pasal 18
Badan Pengurus Harian:
Ditentukan oleh rapat Founder organisasi dan pengurus Dhipa Adista Justicia
Terdiri atas:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Jenderal
d. Pengawas
e.Ketua pelaksana
f. Wakil Ketua Pelaksana
Pasal 19
Badan Pengawas, atas laporan masyarakat:
Melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna penegakan kode etik Dhipa Adista Justicia.
Dapat melibatkan badan pelaksana harian dalam suatu komisi kode etik yang bersifat ad hoc guna penegakan kode etik Dhipa Adista Justicia.
Pasal 20
Badan Pengawas menampung berbagai aspirasi dan kepentingan anggota Dhipa Adista Justicia, untuk ditentukan urgensitasnya dan ditindak lanjuti berdasarkan skala prioritas.
BAB IX
Capital dan Asset
Pasal 21
Modal dasar Dhipa Adista Justicia berbentuk uang sejumlah Rp.45.000.000,-(Empat puluh Lima Juta Rupiah), yang dipisahkan dari kekayaan pribadi badan pengurus (Badan pengawas dan badan pelaksana harian).
Pasal 22
Modal Dhipa Adista Justicia dapat berkembang melalui:
1. Bantuan dari pemerintah Indonesia, dan/atau dari negara lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila.
2. Bantuan dari lembaga nasional (Non Government Organization), dan/atau lembaga internasional (International Non Government Organization) yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila.
3. Masyarakat, pengusaha, badan-badan termasuk semua pihak yang mendukung visi-misi Dhipa Adista Justicia tetapi tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila.
4. Kontribusi dan/atau iuran anggota Dhipa Adista Justicia
5. Infak, wakaf dan hibah waris
6. Hasil usaha Dhipa Adista Justicia dan pendapatan lain yang sah.
Pasal 23
Modal berjalan yang tidak dibutuhkan untuk operasional Dhipa Adista Justicia, disimpan di Bank atas nama Dhipa Adista Justicia dengan otorisasi Founder.
Pasal 24
Keuntungan usaha diluar modal Dhipa Adista Justicia akan dibagikan kepada Badan Pelaksana, anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan peranan serta kontribusi yang telah diberikan.
Pasal 25
Pengelolaan dana Dhipa Adista Justicia dilakukan oleh masing masing Badan Pengurus.
Pasal 26
Asset Dhipa Adista Justicia terdiri atas:
Pinjaman founder, badan pengawas dan badan pelaksana harian, sehingga dilepaskan dari kekayaan Dhipa Adista Justicia.
Pinjaman pihak-pihak yang mendukung visi-misi Dhipa Adista Justicia, sehingga dilepaskan dari kekayaan Dhipa Adista Justicia.
BAB X
Pembubaran Organisasi
Pasal 27
Pembubaran Dhipa Adista Justicia:
Berdasarkan keputusan kongres atas usulan yang disetujui oleh Founder.
Jika terjadi pembubaran Dhipa Adista Justicia, maka kongres berkewajiban:
Membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan hutang piutang Dhipa Adista Justicia.
Menyerahkan sisa kekayaan (setelah dikurangi pembayaran hutang) kepada organisasi lain yang memiliki visi sama dengan Dhipa Adista Justicia.
Jika kongres tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan pasal 27 ayat (2), maka pengusul pembubaran Dhipa Adista Justicia, bertanggungjawab atas kewajiban membayar hutang Dhipa Adista Justicia.
BAB XI
Perubahan dan aturan tambahan
Pasal 28
Perubahan anggaran dasar Dhipa Adista Justicia dapat dilakukan melalui keputusan kongres.
Pasal 29
Anggaran dasar Dhipa Adista Justicia berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi.
Ditetapkan di Jakarta
Founder Dhipa Adista Justicia
Dhipa Adista Justicia
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB I
Anggota
Pasal 1
Anggota Dhipa Adista Justicia adalah orang perseorangan yang memenuhi syarat keorganisasian
Pasal 2
Syarat menjadi anggota Dhipa Adista Justicia adalah:
1. Memiliki komitmen dalam mendukung pembangunan hukum sesuai arah reformasi hukum.
2. Memiliki waktu yang cukup untuk berkontribusi dalam wadah Dhipa Adista Justicia.
3. Praktisi atau profesionalisme.
4. Tidak diskriminatif.
5. Tidak memiliki masalah hukum, terutama Narkotika, korupsi, terorisme dan masalah HAM.
Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Dhipa Adista Justicia, disebabkan:
1. Meninggal dunia, dan/atau
2. Mengundurkan diri, dan/atau
3. dipecat berdasarkan komisi ad-hoc
Pasal 4
Persyaratan menjadi anggota biasa Dhipa Adista Justicia:
1. Mendaftarkan diri secara tertulis kepada badan pengurus harian Dhipa Adista Justicia.
2. Mendapat rekomendasi dari minimal 3 orang anggota Dhipa Adista Justicia.
3. Penetapan dan pengesahan anggota dilakukan oleh badan pengurus, selanjutnya dilaporkan ke kantor pusat Dhipa Adista Justicia, untuk didaftarkan dalam database keanggotaan.
Pasal 5
Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan apabila anggota:
1. Telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maupun kode etik Dhipa Adista Justicia.
2. Telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan telah diberikan bantuan hukum, tetapi pengadilan telah sampai pada suatu keputusan yang bersifat tetap.
3. Menyalahgunakan Dhipa Adista Justicia untuk kepentingan pribadi melalui prosedur sebagaimana tertuang dalam pasal 6.
Pasal 6
Atas penyalahgunaan Dhipa Adista Justicia untuk kepentingan pribadi, anggota di pecat melalui prosedur.
Badan pengawas memberikan teguran lisan, bila tidak dipatuhi teguran diulangi sampai maksimal 3 (tiga) kali, bila tetap tidak di indahkan, selanjutnya Badan pengawas memberikan teguran lisan; bila tidak dipatuhi teguran diulangi sampai maksimal 3 (tiga) kali, bila tetap tidak di indahkan, selanjutnya;
Badan Pengawas membentuk komisi etik yang bersifat adhoc dan dapat melibatkan badan pengurus harian untuk membuat keputusan pemecatan.
Keputusan pemecatan anggota, dapat dilakukan dengan kehadiran anggota yang bersangkutan ataupun secara in-absensia.
Anggota yang diproses untuk pemecatan dapat melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam tiap tahap diatas.
Pasal 7
Kewajiban anggota Dhipa Adista Justicia:
1. Mentaati AD, ART dan kode etik maupun Standar Operation Procedur Dhipa Adista Justicia.
2. Mengikuti kegiatan Dhipa Adista Justicia.
3. Menjaga nama baik dan kehormatan Dhipa Adista Justicia.
Pasal 8
Setiap anggota Dhipa Adista Justicia berhak dicalonkan dan mencalonkan menjadi badan pengurus harian wilayah dan badan pengawas Dhipa Adista Justicia sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pasal 9
Setiap anggota Dhipa Adista Justicia, berhak memberikan suara dalam pemilihan badan pengurus harian dan badan pengawas Dhipa Adista Justicia
Setiap anggota berhak atas fasilitas Dhipa Adista Justicia sesuai dengan peran dan kontribusinya.
BAB II
Kongres
Pasal 10
Kongres Dhipa Adista Justicia merupakan forum tertinggi, yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, dengan tugas:
1. Dapat melakukan perubahan AD/ART, kode etik, dan program kerja dari Dhipa Adista Justicia serta menetapkannya.
2. Dapat membentuk lembaga otonom yang melakukan hal-hal khusus (Komisi adhoc)
3. Memilih dan mengangkat badan pengurus harian dan badan pengawas Dhipa Adista Justicia untuk periode tiga tahun selanjutnya.
5. Menerima atau menolak pertanggungjawaban yang disampaikan oleh badan pengurus harian dan badan pengawas Dhipa Adista Justicia dari periode kepengurusan yang akan berakhir.
6. Menetapkan keanggotaan Dhipa Adista Justicia.
7. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu, tanpa melanggar AD/ART serta kode etik Dhipa Adista Justicia.
Pasal 11
Materi kongres disiapkan oleh panitia kongres yang terdiri atas badan pengurus harian dan badan pengawas serta anggota Dhipa Adista Justicia
Pasal 12
Kepanitian, lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh badan pengurus harian selambat-lambatnya enam bulan sebelum kongres.
Pasal 13
Peserta kongres terdiri atas anggota organisasi, badan pengurus harian, badan pengawas, dewan pendiri (founder) dan calon anggota Dhipa Adista Justicia.
Peserta kongres, minimal satu minggu sebelum kongres harus dipastikan telah menerima materi-materi yang akan dibahas dalam kongres.
Kongres bisa dibuka dan dinyatakan sah bila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah anggota organisasi, sesuai dengan database keanggotan Dhipa Adista Justicia.
Pasal 14
Kongres luar biasa dapat dilakukan apabila badan pengurus harian dan badan pengawas terbukti telah melanggar AD/ART dan kode etik Dhipa Adista Justicia.
Kongres luar bisa dibuka dan dinyatakan sah bila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah anggota organisasi, sesuai dengan database keanggotan Dhipa Adista Justicia.
Kongres luar biasa dimobilisasi oleh founder berdasarkan laporan yang diterima atau diketahui sendiri oleh founder Dhipa Adista Justicia.
BAB III
Badan Pengurus Harian
Pasal 15
Badan Pengurus Harian Dhipa Adista Justicia dipilih dalam kongres.
Badan Pengurus Harian Dhipa Adista Justicia dipimpin oleh satu orang ketua
Ketua dan Badan Pengurus Harian Dhipa Adista Justicia berwenang menyusun dan menentukan divisi-divisi serta program kerja dan SOP Dhipa Adista Justicia.
Susunan lengkap divisi-divisi serta program kerja dan SOP Dhipa Adista Justicia dilaporkan ke badan pengawas dan dewan pendiri selambatnya satu bulan setelah kongres.
Badan pengurus harian dan badan pengawas dapat dipilih selama dua periode.
Pasal 16
Ketua badan pengurus harian bertugas melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil kongres.
Ketua badan pengurus harian berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai kantor atau staf divisi.
Keputusan pengangkatan atau pemberhentian pegawai kantor atau staf divisi, dilakukan melalui rapat internal badan pengurus.
Ketua badan pengurus harian menyusun dan menetapkan rencana strategis, SOP dan anggaran tahunan.
BAB IV
KORWASUM
Badan Pengawas/Koordinator Pengawan Umum
Pasal 17
Ketua/koordinator wilayah dan anggota badan pengawas dipilih dan dilepas oleh Para Pendiri Dhipa Adista Justicia
Badan pengawas/Koordinator Pengawasan Umum(KORWASUM)bertugas mengawasi kinerja badan pengurus harian dan Koordinator Wilayah Dhipa Adista Justicia.
Badan pengawas/Koordinator Pengawasan Umum(KORWASUM)sewaktu-waktu dapat mengambil alih kepengurusan Dhipa Adista Justicia jika badan pengurus harian/Koordinator Wilayah tidak bekerja sesuai mandat organisasi
Badan pengawas/Koordinator Pengawasan Umum (KORWASUM) berjumlah satu orang dan memiliki beberapa wakil dan juga beberapa anggotanya.
Pasal 18
Badan pengawas bertugas
1. Menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan organisasi.
2. Mengawasi dan mengontrol kebijakan kebijakan organisasi yang dijalankan oleh badan pengurus harian/Koordinator Wilayah
Pasal 19
Rapat badan pengawas dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun yang anggarannya disiapkan secara mandiri
Rapat badan pengawas dipimpin oleh Ketua Koordinator Pengawan Umum dan dihadiri keseluruhan anggota badan pengawas/Koordinator Pengawasan Umum
Hasil keputusan rapat disampaikan kepada dewan pendiri (founder) dan anggota maupun badan pengurus harian.
BAB V
Rapat-rapat
Pasal 20
Macam-macam rapat yang dilaksanakan oleh Dhipa Adista Justicia:
1. Rapat Badan Pengawas/Koordinator Pengawasan Umum
2. Rapat Badan Pengurus Harian/koordinator Wilayah
3. Rapat Tahunan
Pasal 21
Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat ditentukan oleh Ketua Badan Pengurus/koordinator wilayah dan Ketua Badan Pengawas yang dilaporkan kepada dewan pendiri (Founder)
BAB VI
Keuangan
Pasal 22
Badan pengurus harian/koordinator wilayah wajib mengusahakan dana bagi kegiatan operasional Dhipa Adista Justicia
Tata cara penyaluran dan pertanggung jawaban anggaran menggunakan metode dan sistem anggaran.
Pasal 23
Pengembangan kemandirian anggaran organisasi pusat maupun organisasi cabang memperhatikan:
1. Independensi Dhipa Adista Justicia
2. Tidak berasal dari suatu tindak pidana atau kejahatan lainnya
3. Kriteria lainnya ditetapkan oleh ketua badan pengurus harian/badan Pengawas.
BAB VII
Transparansi Penggunaan Anggaran
Pasal 24
Setiap tanggal 20 Desember, badan Pengurus harian/koordinator wilayah melaporkan kegiatan kepada badan pengawas dan dewan pendiri.
Setiap semester (1 Juli dan 1 Januari) Pengurus harian/koordinator wilayah melaporkan hasil usaha dan pertanggungjawaban anggaran kepada badan pengawas dan dewan pendiri.
Laporan dikirimkan melalui E-mail Dhipa Adista Justicia dan sarana cyberspace lainnya,ataupun melalui surat menyurat.
BAB VIII
Perubahan dan aturan tambahan
Pasal 25
Perubahan anggaran rumah tangga (ART) dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri oleh ½+1 anggota Dhipa Adista Justicia
Pasal 26
Anggaran rumah tangga (ART) Dhipa Adista Justicia berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan
Pasal 27
Hal-hal yang lainnya akan diatur dalam Kode etik maupun Standart Operation Procedur Dhipa Adista Justicia.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 01 Oktober 2015
Founder Dhipa Adista Justicia