Jakarta – Yongky Osibisa, Tanaya selaku Direktur Utama PT Putra Jaya AdiSentosa yang merupakan salah satu perseroan bergerak dalam bidang Industri pengolahan Cat dan Tinta Cetak sejak tahun 1992, saat ini berkedudukan di Keboanom Sidoarjo-Jawa Timur, saat ini tengah mengajukan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh salah satu Direktur pada PT PutraJaya AdiSentosa yakni Sugeng Sutanto.
Gugatan lantaran sejak awal kesepakatan pendirian PT Putra Jaya Adi Sentosa tersebut, Sugeng Sutanto dengan selembar proposal penawaran terkait dengan keahliannya dalam pengelolaan cat menawarkan keahliannya tersebut kepada Yongki Osibisa Tanaya untuk bersedia memberikan modal dalam rencana pendirian pabrik yang bergerak di bidang pengolahan cat.
