MENGERIKAN!!!! SINDIKASI PENGANGKUTAN BATU BARA MERAJALELA

Permasalahan timbul akibat PT BARGE INDONESIA Sebagai Pemilik Kapal dan Tongkang Menolak untuk melakukan sandar Kapal Tug boat dengan Nama Kapal Arek Suroboyo 5 di Jetty jayanti M a r u n d a – J a k a r t a U t a r a d a n melakukan bongkar muatan atas barang berupa Batu Bara sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT) milik PT Bara Artha Energi, dengan kuasa hukum dari Dhipa adista Justicia Drs.Frankie Samosir.SH – Nicho Hezron.SH.,MH – Iansen T a m p u b o l o n . S H – M a r u s a h a H u t a d j u l u . S H . , M H – J e s s i e Hezron.SH.,MH beralamat di Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA JL. Kusuma.

Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat , Membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1509/III/2023/spkt/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 Maret 2023 dengan terlapor IVANDI ADAM dan CS dan Laporan Polisi tersebut telah dilimpahkan ke POLRES TANGGERANG KOTA.

Sampai saat ini ( PT Barge Indonesia) belum melakukan Sandar Kapal di Pelabuhan Jetty Jayanti Marunda – Jakarta Utara sebagaimana Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) yang dibuat antara PT Bara Artha Energi dengan PT Narabura Bandar Utama yaitu berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No. 469/SPAL-FC/NBU-BAE/XII/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang telah dibayar LUNAS seluruh biaya Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang tersebut kepada PT Narabura Bandar Utama.

Berdasarkan uraian diatas maka perlu PT Bara Artha Energi mengenai alur Transaksional Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang milik PT Barge Indonesia tersebut. Bahwa benar PT Bara Artha Energi dalam hal ini telah melakukan Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang untuk mengangkut Batu Bara milik PT Bara Artha Energi dalam 1 (satu) kali jalan, melalui Agent Kapal yaitu PT NARABURA BANDAR UTAMA. berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No. 469/SPAL- FC/NBU-BAE/XII/2023 tertanggal 26 Januari 2023, sebagaimana uraian pada Surat Perjanjian Angkutan Laut yang dibuat oleh PT Narabura Bandar Utama dengan PT Bara Artha Energi yang dengan jelas menyatakan PT Bara Artha Energi sebagai Penyewa Ruang Kapal telah melakukan penyewaan atas Kapal Tug Boat bernama TB Arek Suroboyo dengan Tongkang (Barge) 270 Feet, dengan Perkiraan kesiapan waktu muat (Laycan) sekitar tanggal 31 Januari 2023 – 05 Pebruari 2023 yaitu dengan Rute 1 (satu) kali jalan dari Pelabuhan Jetty SBT Batulicin – Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Jetty Jayanti Marunda – Jakarta Utara. Berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) tersebut yang menjadi barang muatan Cargo adalah Batu bara dengan total muatan ± 5.100 – 5.300 Metrik Ton (MT); Bahwa benar PT Bara Artha Energi telah melakukan Pembayaran secara bertahap atas Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang kepada PT Narabura Bandar Utama yang keseluruhan biaya sewa Freight Charter tersebut telah dibayar LUNAS oleh PT Bara Artha Energi kepada PT Narabura Bandar Utama, dengan bukti pembayaran terlampir.

Bahwa benar pada tanggal 14 Pebruari 2023 Pelapor mendapatkan Invoice pembayaran dari PT Narabura Bandar Utama untuk melakukan Pelunasan Pembayaran Freight Charter kepada PT Narabura Bandar Utama, dikarenakan Kapal Tug boat dengan Nama Kapal Arek Suroboyo 5 beserta dengan Tongkang/barge dengan nama Boss 3 (tiga) yang mengangkut cargo berupa batu bara milik PT Bara Artha Energi telah berjarak 2 mill dari Pelabuhan Jetty jayanti Marunda – Jakarta Utara, untuk melakukan sandar dan bongkar muat atas cargo berupa Batu Bara milik Pelapor sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT). Oleh karena itu PT Bara Artha Energi, sekitar tanggal 14 Maret 2023 telah melakukan pelunasan pembayaran atas Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang kepada PT Narabura Bandar Utama.

Bahwa kemudian PT Narabura Bandar Utama telah mengeluarkan Surat penyataan Jaminan Sandar Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5 yaitu sekitar tanggal 15 Maret 2023, hal tersebut dikarenakan ada pernyataan dari PT Narabura Bandar Utama, terkait Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5 belum dapat melakukan sandar di Pelabuhan Jetty jayanti Marunda Jakarta Utara dikarenakan ada traffic di Pelabuhan Jetty jayanti marunda – Jakarta Utara untuk melakukan bongkar muat. Namun berjalannya waktu diketahui oleh PT bara Artha Energy, fakta yang tidak terbantahkan adalah PT Barge Indonesia melarang Kapten Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5, untuk melakukan sandar di Pelabuhan Jetty Jayanti marunda – Jakarta Utara dan juga melakukan aktivitas bongkar muat atas cargo berupa Batu Bara milik PT bara Artha Energi, sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT) tersebut, yang mana secara melawan hukum hingga saat ini PT Bara Artha Energi, mengajukan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1509/III/2023/spkt/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 Maret 2023 dan Laporan Polisi tersebut telah dilimpahkan ke POLRES TANGGERANG KOTA, dikerenakan PT Barge Indonesia tetap pada pendiriannya untuk TIDAK melakukan sandar di Pelabuhan Jetty Jayanti marunda Jakarta Utara.

Setelah di periksa bahwa benar posisi Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5 dan Tongkang / Barge Boss 3 tersebut saat ini sudah tidak berada lagi 2 mill dari Pelabuhan Jetty jayanti Marunda – Jakarta Utara, namun secara melawan hukum PT Barge Indonesia secara sepihak dan tanpa adanya izin dan persetujuan dari Pemilik cargo yaitu PT Bara Artha Energi, telah melakukan pemindahan manifest perjalanan yang sudah tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar No. SPB.IDKBU.0223.0000224 yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaraan Dan Otoritas Pelabuhan (Ksop) Kelas III Kota Baru – Batulicin) yaitu dengan Manifest tujuan dari Pelabuhan Jetty Kota Baru Batulicin – Kalimantan Selatan ke Pelabuhan Jetty Jayanti Marunda – Jakarta Utara yang mana saat ini kapal TG Arek Suroboyo 5 dan Tongkang BG Boss 3 sudah berada di Pelabuhan Jetty Bojonegoro Banten tanpa adanya persetujuan dari pemilik Cargo PT Bara Artha Energi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top