PT Bara Artha Energy (PT BAE) Pemilik barang mutan Cargo diatas Tongkang BG Boss 3 berupa Batu Bara, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dhipa Adista justicia besutan dari Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdjiatno SH., Melayangkan gugatan atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kapal tongkang pengangkut batu bara, PT Barge Indonesia Dkk.
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0360/DAJ- ICT/SK/V/2023 tertanggal 08 Mei 2023 oleh karenanya Sah bertindak Kuasa Hukum dari PT BARA ARTHA ENERGY, sebagai Penggugat. Dengan ini klien kami sebagai penggugat mengajukan GUGATAN PMH sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUHPerdata melalui Kepaniteraan PN Surabaya, terhadap PT BARGEI NDONESIA sebagai TERGUGAT I, PT LINTAS SEGARA AL FAAZA,T ERGUGAT II, PT ARIU KAHNYO SUKSES, TERGUGAT III, PT NARABURA BANDAR UTAMA, Tergugat IV untuk selanjutnya apabila secara bersama-sama Tergugat I s/d Tergugat IV disebut sebagai Para Tergugat yang kami layangkan gugatan,” ujar salah satu kuasa hukum PT Bara Artha Energy yang juga merupakan Humas dari kantor Hukum DAJ, Nicko Hezron, SH., MH., memberikan keteranganya di Jakarta, Kamis (22/6/2023). pada hal-hal sebagai
