
Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA besutan kantor Pengacara Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH kembali berhasil dalam memperjuangkan Keadilan untuk EDI Korban Suntik Modal Alkes di Pengadilan Tinggi Banten.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7/PDT/2023/PT BTN Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara antara: EDI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH- Marusaha Hutadjulu.SH.,MH- Nicho Hezron.SH.,MH - Iansen Christian.SH.,MH - Johana B Sirait.SH.,MH - Jessie Hezron.SH.,MH - Hafis andi sadewo.SH yang beralamat di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, TENTANG DUDUK PERKARA Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/ Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 02 Agustus...