
DR.DRS. HADI PURNOMO,SH.,MH.- NICHO HEZRON, SH.,MH- MARUSAHA HUTADJULU, SH., MH.- IANSEN CHRISTIAN.SH., JESSIE HEZRON SH.,MH. Advocates & Legal Consultants, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1117/DAJ-YC/SK/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022
RIRIS SETIO RINI mengajukan GUGATAN WANPRESTASI melalui KEPANITERAAN PENGADILAN
NEGERI JAKARTA PUSAT, terhadap: ADNAN ROSARY tergugat satu dan ELIS YE SENDY LEWERISSA tergugat dua dan dengan para turut tergugat HH., DY., DF., MR., SR., MKW., AA., FMH., KAQ., ARC., TW., Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT. Hubungan antara RIRIS SETIO RINI dengan ELIS YE SENDY LEWERISSA adalah tetangga dekat rumah dan merupakan hubungan bisnis, yang mana sejak sekitar bulan November 2020, RIRIS mengenal ELIS dan menjalin hubungan kerjasama (bisnis) terkait Jual- Beli produk Alat Kesehatan berupa Masker, Alat Test Rapid, Ventilator, APD dan Swab Indec sehubungan dengan Pandemi Covid-19, dimana awalnya RIRIS bertindak selaku Pembeli dan ELIS bertindak selaku Penjual.
Bahwa kemudian sekitar bulan November 2020, RIRIS ditawarkan oleh ELIS yang mana pada saat itu ELIS lebih dulu berbisnis Jual-Beli Produk Alat Kesehatan yaitu awalnya Masker, bertepatan saat Covid-19. setelah RIRIS melihat beberapa kali aktivitas yang dilakukan ELIS tersebut, lalu kemudian RIRIS tertarik dan menanyakan langsung kepada ELIS terkait bisnis tersebut. Kemudian pada saat itu ELIS menjelaskan kepada RIRIS mengenai Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut, dan ELIS menjelaskan bahwa Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut di suplai oleh ADNAN ROSARY yang mana ADNAN merupakan Atasan atau Bos dari ELIS terkait Investasi suntik modal tersebut. ELIS menjanjikan RIRIS dengan keuntungan yang besar dalam hitungan waktu hanya sekitar 1 (satu) Bulan bahkan hanya beberapa Minggu
Mengetahui hal tersebut, RIRIS menanyakan kepada ELIS terkait keamanan dan keaslian Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut, kemudian ELIS menyampaikan bahwasannya Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut terjamin keamanannya, dan ELIS pernah menunjukan Surat Penunjukan dan/atau Surat Perintah Kerja (SPK) sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian terkait kepada RIRIS
Setelah adanya pembicaraan tersebut, kemudian RIRIS tergiur dan terbuai dengan Iming-iming dan Janji-janji yang disampaikan oleh ELIS tersebut, hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara RIRIS selaku INVESTOR dengan ELIS terkait kerjasama dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut, dimana RIRIS bertindak selaku INVESTOR/PEMODAL sedangkan ADNAN dan ELIS bertindak selaku PENERIMA DANA yang menjalankan dan mengelola dana dari PARA INVESTOR sehubungan dengan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut;
Hubungan Hukum antara RIRIS dengan ADNAN dan ELIS dalam perkara a quo adalah Hubungan Transaksional dimana RIRIS bertindak selaku PIHAK INVESTOR/PEMODAL yang mentransferkan Dana Investasi
Sedangkan ADNAN dan ELIS bertindak selaku PENERIMA DANA MODAL dan yang menjalankan serta mengelola dana dari PARA INVESTOR
sehubungan dengan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut.
Tepatnya sekitar bulan Desember 2021 mulai terjadi permasalahan dimana RIRIS tidak lagi mendapatkan keuntungan pembagian hasil Investasi tersebut, kemudian RIRIS mengkonfirmasi dan meminta pertanggungjawaban dari ADNAN ROSARY dan ELIS
ELIS selalu memberikan pernyataan yang seolah-olah sebatas berupaya memberikan RIRIS rasa aman agar RIRIS tidak khawatir dan tidak melakukan Upaya Hukum dan ELIS selalu memberikan Iming-Iming dan Janji-Janji kepada RIRIS bahwasannya ADNAN dan ELIS akan bertanggung jawab atas kerugian RIRIS tersebut, akan tetapi faktanya ELIS tidak pernah memberikan realisasi atas solusi atau jawaban yang disampaikan kepada RIRIS tersebut.
RIRIS mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal Investasi tersebut kepada ELIS secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank Atas Nama ELIS YE SENDY LEWERISSA dengan total Modal Investasi yang masih berada pada ELIS dan belum dikembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp. 5.717.114.000 (lima miliar tujuh ratus tujuh belas juta seratus empat belas ribu rupiah) dan atas instruksi ELIS kepada RIRIS untuk mentransferkan Modal Investasi juga langsung ke ADNAN ROSARY) secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank Atas Nama ADNAN ROSARY yang mana Modal Pokoknya belum dikembalikan juga, yakni sekitar Rp. 1.930.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka KERUGIAN MATERIIL (POKOK) yang dialami oleh RIRIS SETIO RINI selaku Investor yang Beritikad Baik yang belum dibayar oleh ADNAN ROSARY dan ELIS YE SENDY LEWERISSA sejak Bulan Desember 2021 hingga diajukannya Gugatan Wanprestasi (Ingkar/Cidera Janji) a quo adalah total sebesar Rp. 7.647.114.000 (tujuh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah)