Bareskrim Polri dan Kejaksaan mendapatkan apresiasi dari pendiri Law Firm Dhipa Adista Justicia, Laksamana TNI (P) TNI (P)Tedjo Edhi Purdijatno, SH, dalam memberantas mafia tanah di NKRI. Ini merupakan bukti nyata dengan diduganya mafia tanah Suryawan telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S TAP/58/VII1/2023/DITTIPIDUM, tanggal 31 Juli 2023 atas nama Suryawan Santosa.

Kronologis Perkara terkait permasalahan hukum khususnya terhadap NO)
tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.6414/Kamal seluas 3441 M2 (meter
persegi), Bahwa EKA HALIM adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah yang
berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6414 (sisa) tercatat atas nama EKA
HALIM seluas 3441 M2 (meter persegi) yang terletak di Kampung Prepedan RT.002/RW.007,
Kel. Kamal, Kec.Kalideres (Bukti P-1) dengan batas-batas yang diketahui Eka Halim.

Eka Halim telah melakukan transaksi Jual Beli dengan LIE POUW MIN dihadapan INDRA
GUSTIA, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tertanggal 01 Agustus 2006
sebagian tanah Hak Guna Bangunan Nomor 6414/Kamal dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) yang seluas kurang lebih 3044 M2 (tiga ribu empat puluh empat meter persegi)
dimana telah dilakukan jual beli dengan harga Rp. 739.963.000 (tujuh ratus tiga puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Tanah objek sengketa dahulunya
ketika dibebaskan dan/atau diganti rugi oleh LIE POUW MIN pada tahun 1988, terletak di
Kampung Prepedan RT 010/08 Kelurahan Tegal Alur, Kec. Cengkareng Wilayah Kota Madya
Jakarta Barat.

Selanjutnya setelah terjadi perkembangan wilayah yang mana pada saat sertifikat Hak Guna
Bangunan diterbitkan atas nama LIE POUW MIN oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA BARAT tanggal 23 Mei 2000 tanah tersebut masuk di wilayah
Kelurahan Kamal RT 002/RW.007, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.Bahwa tanah hak
tersebut diperoleh EKA HALIM berdasarkan jual beli dari LIE PUOW MIN yang transaksi jual
belinya dilakukan dihadapan INDRA GUSTIA, S.H., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), di Jakarta Barat dan sesuai Akta Jual Beli No. 123/2006, tanggal 01 Agustus 2006, dan
setelah dilakukan balik nama dari LIE PUOW MIN kepada EKA HALIM telah dilaksanakan serah
terima atas tanah dan berlanjut sampai terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan.Dengan
demikian EKA HALIM sebagai pembeli dengan itikad baik harus dilindungi Undang Undang
karena telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku
sesuai rujukan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1457 KUHPerdata Jo.
Pasal 1513 KUHPerdata UU No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961 Jo. PP No.24 tahun
1997.

Setelah EKA HALIM membeli tanah Sertifikat HGB No. 6414 atas nama LIE POUW MIN
tanggal 01 Agustus 2006 selanjutnya EKA HALIM mengajukan permohonan Balik Nama
kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat dari alas
hak Sertifikat HGB atas nama LIE POUW MIN diganti menjadi pemilik yang baru atas nama
BEKA HALIM TERTANGGAL 8 Maret 2007.

Semula luas tanah yang dibeli oleh EKA HALIM adalah seluas 3441 M2 (tiga ribu empat ratus
empat puluh satu meter persegi) sebelum balik nama atas nama EKA HALIM pada tanggal 8
Maret 2007 telah dipisahkan 1 (satu) bidang tanah seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh
tujuh meter persegi) maka sisa luas tanah menjadi 3044 M2, Bahwa terkait dengan
pemisahan tanah tersebut oleh EKA HALIM Benar dan tidak terbantahkan Sertifikat HGB
atas nama LIE POUW MIN kemudian beralih Karena Transaksi Jual Beli antara EKA HALIM
dengan LIE POUW MIN adalah ASLI Bukan PALSU dan sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat No: 1.711.2/13/09-03/06/07/AJUD/99 terbit tanggal
19 April 1999 dengan lamanya hak berlaku selama 20 tahun (berakhirnya hak guna
bangunan pada tanggal 22 Mei 2020)EKA HALIM pada saat melakukan pembelian tanah
obyek sengketa dari LIE POUW MIN, tanah tersebut DALAM KONDISI RAWA BUKAN TANAH
KERING/PEKARANGAN, maka selanjutnya tanah tersebut diuruk oleh EKA HALIM sekitar
bulan Juni tahun 2009, sebagaimana dengan adanya Bukti berupa kwitansi tertanggal 15 Juni
2009.

Sertifikat HGB milik EKA HALIM yang mempunyai masa berlaku Hak Guna Bangunan selama
20 tahun dan akan berakhir pada tanggal berakhirnya hak tanggal 22 Mei 2020.Kemudian
muncul sertipikat Hak Milik Nomor : 3548 semula atas nama SURYAWAN SANTOSA dasar
pendaftaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ajudikasi No:171/BAP/PAP/11/2000 terbit
tanggal 23 Maret 2000, dan setelah dicari tahu mengenai data yurisdis yang digunakan atau
di pakai oleh SURYAWAN SANTOSA untuk menerbitkan sertipikat tersebut diatas adalah
sebagai berikut Akta Jual Beli yang tidak bernomor dan tidak di tandatangan Camat Kali
Deres selaku PPAT an. DRS. FADJAR PANJAITAN. GIRIK C Nomor : 315 Persil 12 D. Il atas nama
LIE KIAN GIE palsu tidak tercatat di buku kelurahan Kamal dan Tanah di GIRIK C Nomor : 315
Persil 12 D. Il merupakan tanah Darat, sedangkan fakta hukumnya tanah perkara tersebut
tahun 2009 adalah masih tanah KOLAM.

Bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Suryawan Santosa No. 3548 yang diterbitkan oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi D.K.I. Jakarta tanggal 30 Maret
2000, diterbitkan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dalam hal ini, CACAT
ADMINISTRASI.Cacat administrasi dalam penerbitan Sertifiakt Hak Milik atas nama Suryawan
Sentosa No. 3548 tersebut diketahui didasari dengan adanya Blangko Kosong Akta Jua Beli
dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang belum diregister dan ditandatangani oleh PPAT yang
bersangkutan.

Sehingga peralihan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut bertentangan peratuan
Pemerintah RI No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, Pasal 1, PASAL 3. PASAL 12
PASAL 23 PASAL 29 PASAL 30 terkait data fisik dan data yuridis.


Demikian pula oleh karena terbukti alas hak yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak
Milik No 3548 atas nama SURYAWAN SANTOSA tanggal 30 Maret 2000 didasarkan pada
Blangko Kosong PPAT, GIRIK C Nomor : 315 Persil 12 D. Il atas nama LIE KIAN GIE palsu tidak
tercatat di buku kelurahan Kamal.Bahwa kemudian SURYAWAN SANTOSA menjual tanah
tersebut kepada GIMAN dihadapan ABU TAFSIR, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah BERTENTANGAN HUKUM karena diketahui SDR. SURYAWAN SENTOSA bahwa
tanah yang diperjual belikan oleh SURYAWAN SANTOSA adalah tanah dengan data yuridis
PALSU.

Peran Aktif dalam Peningkatan Kerja Sama Pertahanan Kedua Negara

Bahwa kemudian GIMAN melakukan balik nama atas sertipikat Hak Milik No 3548 atas nama
SURYAWAN SANTOSA tanggal 30 Maret 2000 kepada atas nama GIMAN dan saat ini tanah
tersebut dikuasai oleh GIMAN dengan dasar penerbitan sertipikat dengan menggunakan
surat diduga PALSU.Bahwa Rangkaian Perbuatan SURYAWAN SANTOSA atas penerbitan
sertipikat Hak Milik No 3548 atas nama SURYAWAN SANTOSA tanggal 30 Maret 2000 diduga
telah terjadi tindak pidana membuat surat palsu, dan menggunakan surat Palsu terhadap
suatu akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP:

Bahwa Rangkaian Perbuatan SURYAWAN SANTOSA menjual tanah yang terletak di Kampung
Prepedan Rt.002/Rw.007, Kel. Kamal, Kec. Kalideres, Jakarta Barat tanpa hak kepada GIMAN
sebagaimana Akta Jual Beli tersebut.

Bahwa Rangkaian Perbuatan GIMAN diduga menggunakan surat palsu dalam proses balik
nama sertipikat di BPN Jakarta Barat dan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
persidangan perkara Nomor : 378 /Pdt.G/2018/PN.JKT.BRT dan Menguasai tanah yang terletak
di Kampung Prepedan Rt.002/Rw.007, Kel. Kamal, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, serta
menguasai tanah aguo tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo. Pasal 167 KUHP.

Bahwa Perkara Pidana Laporan Polisi No : LP/922/1X/2016/BARESKRIM Tanggal 8 September
2016 Dengan Pelapor – Klien Bapak Eka Halim, saat ini Perkara tersebut di atas sudah status
TSK yakni an. Suryawan santosa oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim.Bahwa Kemudian Bapak
Eka Halim dilaporkan oleh Giman di Polres Jakarta Barat sesuai LP No:
LP/B/3193/V1/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2022 dengan tuduhan pemalsuan
surat sebagaimana Pasal 264 KUHP, diketahui terjadi pada tanggal 09 Oktober 2018 di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yang Tidak ada dasar Hukumnya “ Marusaha
Hutadjulu.SH.,MH. (**)Harapan dari Laksamana TNKP)Tedjo Edhi Purdijatno.SH “Kapolri ,
Wakapolri dan Kabareskrim untuk mengatensi Perkara aquo.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top