Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia WILLIAM Melaporkan NISRINA di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/109/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA

14/2/2025, Tim Kuasa Hukum DR. DRS.

HADI PURNOMO, SH., MH. MARUSAHA

HUTADJULU,SH.,MH.- NICHO HEZRON,SH.,M.Si.-JOHANES NAPITUPULU, SH. – IANSEN CHRISTIAN, SH.- YOHANNA CHRISTIEN BANEULI SIRAIT, SH., MH.-

VERLIA KRISTIANI,SH.,MH – JESSIE HEZRON, SH., MH–LOUIS WILLIAM HEZRON,

S . H . , – Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA JL. Kusuma. Komplek Ruko

Taman Duta Mas, Blok B1, No.

3 6 . Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, dengan mendampingi korban WILLIAM Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 311 KUHP terjadi di JL -, RT-RW

-, TITIK KOORDINAT – , PLUIT, PENJARINGAN, KOTA JAKARTA UTARA DKI JAKARTA 11 FEBRUARI 2025 dengan Terlapor atas nama NISRINA.

Uraian Keiadian Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 11

Februari 2025 korban melihat postingan di media sosial Instagram dengan

nama akun @nisrinasyan dan media sosial X dengan nama akun @syahnisrina. Didalam postingan tersebut terdapat foto kran dan korban dengan menvebutkan kata kata yang mencemarkan nama balk korban

diantaranya menuduh korban telah rasan. dan .

Padahal selama ini korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa di fitnah dan dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Polda Metro Jaya. pungkasnya.

“dengan didampingi tim kuasa hukum DAJ korban WILLIAM sudah melakukan pelaporan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Ketua Tim hukum Dhipa Adista Justicia Marusaha Hutadjulu.SH.,MH di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top