NICKY HENDRIK SEN, didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Dhipa Adista Justicia, yaitu Tim Kuasa Hukum DR. DRS. Hadi Purnomo, SH., MH., Marusaha Hutadjulu, SH., MH., Nicho Hezron, SH., M.Si., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian, SH., Yohana Christien Baneuili Sirait, SH., MH., Verlia Kritiani, SH., MH., Jessie Hezron, SH., MH., dan Louis William Hezron, SH., membuat laporan polisi di POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 06 Februari 2025, pukul 18.09 WIB. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam U Nomor 1 Tahun 1946, yang terjadi di salah satu bursa mobil otomotif di Jembatan Besi, Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, pada Agustus 2024, dengan terlapor atas nama SAMUEL.
Dalam uraian kejadian, pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya ia dan terlapor bekerja sama dalam jual beli mobil. Pada Agustus 2024, korban dan terlapor membeli satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil merek Mazda 2, serta korban membeli mobil merek Chevrolet Captiva. Seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa BPKB mobil Mitsubishi Pajero dan Mazda 2 telah digadaikan oleh terlapor tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, unit mobil Mazda 2 saat ini berada di bawah penguasaan terlapor, sementara mobil Chevrolet Captiva milik korban ditahan oleh showroom yang berlokasi di Mall Season City, Jakarta Barat, karena terlapor memiliki tunggakan pembayaran sewa showroom.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, pelapor mendatangi SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.