KANTOR HUKUM LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT.BALI DANADHIPA (HOTEL KAYU MANIS ) MENANGKAN GUGATAN melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I

LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA MENANGKAN GUGATAN PT BALI DANADHIPA

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Marusaha Hutadjulu, SH., MH.; Dr. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH.; Nicho Hezron, SH., MH.; Jessie Hezron, SH., MH.; Ariyanto Hermawan, SH., MH.; Johanes Napitupulu, SH.; Iansen Christian, SH.; dan Yohana Christien Baneuli Sirait, SH., MH.—baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri—saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2024, mereka sah bertindak mewakili PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayumanis) yang berkedudukan di Jimbaran, Bali, sebagai PENGGUGAT dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I WAYAN TEREK dkk.

Latar Belakang Perkara

PARA TERGUGAT merupakan pemilik bidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dalam perkara ini adalah hubungan sewa-menyewa lahan, di mana PENGGUGAT sebagai penyewa dan PARA TERGUGAT sebagai pemberi sewa.

Tanah yang disewakan oleh PARA TERGUGAT memiliki luas 31.800 m² + 7.200 m² = 39.000 m². Sewa menyewa tersebut dilakukan selama 30 tahun, terhitung sejak 15 Januari 2002 hingga 15 Januari 2032 (Vide Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat di hadapan notaris di Kuta).

Adapun biaya yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT adalah:

  • Biaya sewa sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), sebagaimana dalam Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002.
  • Biaya pengosongan sebesar Rp 8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), sebagaimana dalam Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002.

Awalnya, hubungan sewa-menyewa ini berjalan dengan lancar. Namun, kemudian PT BALI DANADHIPA menerima pemberitahuan panggilan sidang berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024 dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam panggilan tersebut, PARA TERGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 terhadap PT BALI DANADHIPA.

PENGGUGAT memandang gugatan tersebut sebagai gangguan hukum terhadap haknya sebagai penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum selama masa sewa berlangsung. Oleh karena itu, gugatan terhadap PARA TERGUGAT diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan Pengadilan

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi PARA TERGUGAT dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT, dengan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.
  2. Menyatakan PT BALI DANADHIPA sebagai penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum.
  3. Menyatakan bahwa Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian Pengosongan, dan Akta Kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris di Kuta dan Bekasi sah, berharga, dan berkekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Menyewa yang dibuat di hadapan notaris di Kuta.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan.

Dengan putusan ini, PT BALI DANADHIPA tetap berhak atas penggunaan tanah sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati, dan tindakan PARA TERGUGAT dalam mengajukan gugatan terhadap PENGGUGAT dinyatakan sebagai tindakan yang tidak beralasan menurut hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top