Kantor Hukum DAJ Bongkar Kebenaran Bahwa Eks Anggota DPRD Md DHRM dkk Bukan Pemilik Tanah Melainkan Cuma ‘Pengggarap’

Denpasar – Pada pemeriksaan saksi hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, pihak Penyidik Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Bali untuk melengkapi penyelidikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 19 April 2023 dengan Para Terlapor Eks-Anggota DPRD Md Dhrm dkk (sejumlah 17 orang), telah memanggil saksi dari pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola hotel Kayumanis Jimbaran sebagai pihak yang menyewa tanah seluas 4 hektar di atas tanah SHM Nomor 8293/Jimbaran dan SHM 8294/Jimbaran atas nama pemilik Made Tarip Widharta dengan waktu sewa dari tanggal 15 Januari 2002 s.d. tanggal 15 Januari 2032 sesuai Akta Sewa Menyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Ni Nyoman Sudjarni, S.H.
Bahwa pihak PT. Bali Danadhipa yang diwakili para advokat Nico Hezron, S.H., M.H., Marusaha Hutadjulu, S.H., M.H., dan Ariyanto Hermawan, S.H., M.H., dari kantor hukum Dhipa Adista Justicia Jakarta, telah memberikan kesaksian di hadapan Penyidik dengan menyerahkan bukti-bukti perjanjian berupa dua buah akta notaris yaitu :
  1. Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 09 antara I Ketut Senta (salah satu pihak Terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Badung.
  2. Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 10 antara I Made Patra (alm.) (bapak kandung dari I Made Atmaja dan Wayan Sudarta yang merupakan salah satu dari pihak Terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Badung.
Penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang telah disepakati sebelumnya dan ditandatangani oleh pihak Pelapor (keluarga besar Made Tarip Widarta) dengan pihak penggarap yaitu para Terlapor Made Dharma, S.H., I Made Patra, I Ketut Senta pada bulan Juli 2001 untuk dapat terbitnya Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 28 tanggal 15 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, S.H., Notaris di Kuta, antara pihak PT. Bali Danadhipa dengan pihak pemilik tanah keluarga besar Drs. Made Tarip Widarta, dkk.
 Bahwa isi dari Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002 tersebut, menjelaskan dan membuktikan bahwa Para Terlapor Ketut Senta, dkk pada tanggal 21 September 2002 telah mengakui bahwa pihak PT. Bali Danadhipa pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, adalah pemegang hak sewa atau hanya sebagai pihak yang menyewa atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik 8293/Jimbaran dan Sertifikat Hak Milik 8294/Jimbaran kepada pihak yang menyewakan tanah yaitu pemilik tanah yang sah atas nama para Pelapor, Made Tarip Widarta dkk dan pihak Para Terlapor berjanji mengosongkan tanah yang ditempatinya tersebut setelah menerima uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai uang kompensasi, dan pihak Para Terlapor telah menerima uang pengosongan tanah milik Pelapor tersebut dari PT. Bali Danadhipa sesuai isi Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002.
Dengan bukti adanya kwitansi penerimaan uang oleh Ketut Senta dan Made Patra tanggal 25 Maret 2003, dan bukti Surat Setoran Tunai/Pemindahan Antar Cabang : BG BCA 850025 atas perintah PT. Bali Dhanadhipa, Bank Payment Voucher tanggal 25 Maret 2003 untuk pembayaran BG BCA 850025, sebagai bukti bahwa pihak Terlapor yaitu Ketut Senta dan Made Patra telah menerima pembayaran kompensasi secara lunas untuk transaksi sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut.
Bahwa menurut PH Kantor Hukum H2B Law Office, Kombes Pol (P) Drs, I Ketut Arta, S.H., pihak Terlapor sesungguhnya sudah tidak bisa untuk menghindar dari jeratan hukum dikarenakan bukti hukum sudah kuat, dimana sesungguhnya para Terlapor ini hanyalah sebagai penggarap, bukan pemilik seperti isi Gugatan Perkara Perdata Ganti Rugi yang mengklaim bahwa Para Terlapor tiba-tiba saat ini mengaku sebagai pemilik, padahal fakta hukum dapat kita lihat dari alasan yuridis penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu rangkaian yang tidak terputus yaitu hanya sebagai pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001, yang diharuskan oleh pihak penyewa yaitu PT. Bali Danadhipa sebagai pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran, dimana dari keempat bukti surat yang dimiliki Pelapor, terbukti bahwa pihak Para Terlapor Made Dharma, I Ketut Senta dan Made Patra hanyalah sebagai penghuni/penggarap tanah milik Pelapor, sesuai isi Surat Perjanjian Pengosongan dan Surat Pernyataan bulan Juli 200, yang menyatakan bahwa :
  1. Made Dharma dan Para Terlapor menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa seperti tersebut di atas adalah tanah milik yang sah dari I Wayan Terek, Made Tarip Widarta, Ketut Adnyana, Nyoman Serep dan Wayan Astawan.
  2. Made Dharma, dkk mengakui bukan sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penghuni/penggarap di atas tanah milik Para Pelapor, dan sebagai penggarap bersedia mengosongkan lahan.
  3. Bahwa sesuai isi Pasal 4 Surat Pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Terlapor Made Dharma, S.H., Ketut Senta dan Made Patra dengan Para Pelapor I Made Tarip Widarta yang berbunyi sebagai berikut “Bahwa Pihak Made Dharma, Made Patra, Ketut Senta menyatakan tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapun juga kepada pihak I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Ketut Adnyana, I Nyoman Serep dan Wayan Astawan atas tanah-tanah lain yang menjadi hak milik pihak I Made Tarip Widarta, dkk, maupun tanah-tanah lain yang tercatat atas nama I SADRA DAN I RIYEG.” (Red/**)
Editor : Rendy
Sumber Berita: DAJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top