KANTOR PENGACARA DHIPA ADISTA JUSTICIA (DAJ) SELAKU KUASA HUKUM DARI PT. BALI DANA DHIPA (Hotel Kayu Manis ) MELAPORKAN MANTAN ANGGOTA DPRD BADUNG I MADE DHARMA CS DENGAN DUGAAN MELAKUKAN PENIPUAN DI KEPOLISIAN DAERAH BALI DENPASAR BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/110/11/2023/SPKT/POLDA BALI TANGGAL 3 FEBRUARI 2024


Bahwa PT BALI DANA DHIPA (Hotel Kayu Manis Bali) adalah Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut ketentuan Hukum Indonesia. Berkedudukan di J. Yoga Perkanthi Lingkungan, Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dalam hal ini diwakili oleh IR. SINARTO DARMAWAN yang bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan karenanya mewakili Direksi untuk dan atas nama Perseroan PT BALI DANADHIPA, berdasarkan Akta No. 54 tertanggal 03 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris di Surabaya.

Bahwa pada tanggal 15 Januari 2002, klien – PT BALI DANA DHIPA selaku Penyewa telah Menyewa Bidang Tanah dari I WAYAN TEREK, DIs. I MADE TARIP WIDARTA, INYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA (Ic. NI KETUT SUPERKI selaku AHLI WARIS, dan I WAYAN ASTAWAN selaku Pemilik Tanah yang berkedudukan sebagai Pemberi Sewa, sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH, Notaris di Kuta, atas Bidang Tanah (Selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SEWA MENYEWA), antara lain sebagai berikut.

Example 300×600 Sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 8293/Kelurahan Jimbaran tertanggal 17 September 2001, Surat Ukur Nomor: 1708/2001 tertanggal 4 Juli 2001, Seluas 31.800 m² (tiga puluh satu ribu delapan ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang tercatat an Pemegang Hak – I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN.

Sebagian dari Sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor.8294/ Kelurahan Jimbaran tertanggal 17 September 2001, Surat Ukur Nomor: 1709/2001 tertanggal 4 Juli 2001, Seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) dari total seluas 8.200 m² (delapan ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas yakni Utara: Tanah Milik, Timur: Sisa Tanah, Selatan: Tanah Milik, Barat: Tanah Milik, yang tercatat an Pemegang Hak – I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN.

Dengan demikian, maka Total Luas Bidang Tanah (Objek Sewa Menyewa) yang disewa oleh klien – PT BALI DANADHIPA selaku Penyewa dari Para Pemberi Sewa ( I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN adalah seluas 31.800 m² + 7.200 m² = 39.000 m² (tiga puluh sembilan ribu meter persegi).

Bahwa sewa menyewa Bidang Tanah tersebut di atas dilakukan selama 30 (tiga puluh) Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032 Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjami, SH, Notaris di Kuta). Adapun Biaya- biaya yang dibayarkan oleh Klien – PT BAL DANADHIPA selaku Penyewa kepada IWAYAN TEREK, Drs. IMADE TARIP WIDARTA, INYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biana Sewa sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga miliar rupiah) sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH, Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8,700,000,000.- (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor. 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH, Notaris di Kuta.

Bahwa kemudian pada tanggal 02 Maret 2007, Klien – PT BALI DANADHIPA selaku Penyewa (Ic. Pemberi Sewa Ulang) telah menyewakan kembali / Sewa Ulang (Sublease) sebagian dari Objek Sewa Menyewa kepada PT BALI RESORT & LEISURE selaku Penyewa Ulang, yakni seluas 11.320 m² (sebelas ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) dari total luas 31.800 m² (tiga puluh satu ribu delapan ratus meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 8293/Kelurahan Jimbaran, sebagaimana Akta Perjanjian Sewa Ulang Nomor: 01 tertanggal 02 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Liang Budiarta B., SH, Notaris di Kabupaten Badung (Selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SEWA ULANG (SUBLEASETM).

Bahwa jangka waktu Sewa Ulang (Sublease) tersebut dilaksanakan terhitung sejak tanggal 02 Maret 2007 s.d 15 Januari 2032. Adapun Biaya Sewa yang dibayarkan oleh PT BALI RESORT & LEISURE selaku Penyewa Ulang kepada Klien – PT BALI DANADHIPA selaku Pemberi Sewa (Sewa Ulang / Sublease) adalah sebesar USD 462.600 (empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat).

Bahwa Klien – PT BALI DANADHIA memiliki hak dan wewenang untuk menyewakan kembali / Sewa Ulang (Sublease) atas sebagian dari Objek Sewa Menyewa kepada PT BALI RESORT & LEISURE yakni seluas 11.320 m², adalah berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a Alta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SHI, Notaris di Kuta.

Bahwa Para Pemberi Sewa (I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN) kepada Klien – PT BALI DANADHIPA telah digugat oleh pihak ketiga yakni I MADE DHARMA, S.H, DKK yang mengaku sebagai ahli waris (Ahli Waris I WAYAN RIYEG (ALM.) dan I WAYAN SADERA (AIM.) serta pemilik yang SAH atas Objek Sewa tanah yang disewa Klien – PT BALI DANADHIPA yang seluas 31.800 m² +7.200 m² =39.000 m² (tiga puluh sembilan ribu meter persegi) dimaksud berdasarkan SURAT KETERANGAN NOMOR: 4 7 0 / 1 0 1/PEM tertanggal 4 AGUSTUS 2022 sebagaimana pada Gugatan Nomor : 50 /PDT.G/2023/ PN.DPS TANGGAL 18 JANUARI 2023.

Bahwa salah satu orang dari Penggugat pada Gugatan Nomor : 50 /PDT.G/2023/ PN.DPS TANGGAL 18 JANUARI 2023 yakni an. I KETUT SENTA berdasarkan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 tertanggal 21 SEPTEMBER 2002, yang dibuat di hadapan LIANG BUDIARTA. B, SH, Notaris di Kabupaten Badung – Kuta pada pokoknya menerangkan dimana I KETUT SENTA adalah pemegang Hak Sewa atas dua bidang tanah tersebut di atas.

Berdasarkan Identifikasi permasalahan Klien – PT BALI DANADHIPA yang berkaitan dengan proses sewa menyewa tersebut di atas hingga terdapat adanya Gugatan Nomor : 50 /PDT.G/2023/PN.DPS TANGGAL 18 JANUARI 2023 dari Para Penggugat ( I MADE DHARMA, S.H, DKK) dalam perkara gugatan tersebut di atas diduga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan serta keterangan Palsu pada Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 tertanggal 21 SEPTEMBER 2002, yang dibuat di hadapan LIANG BUDIARTA. B, SH, Notaris di Kabupaten Badung – Kuta tersebut, dan Dimana Upaya hukum yang mash dapat dilakukan Klien – PT BAL DANADHIPA berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Berdasarkan Identifikasi permasalahan berkaitan dengan perkara PT BALIDANADHIPA, maka berdasarkan Regulasi atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dapat kami lakukan analisa hukum sebagai berikut:

  1. Bahwa mengenai materi perkara Klien – PT BALI DANA DHIPA berkaitan dengan Perbuatan Para Penggugat – I Made Dharma,SH – DKK adalah merupakan diduga perbuatan Penipuan dan Penggelapan, serta Keterangan Palsu dalam Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 tertanggal 21 SEPTEMBER 2002, yang dibuat di hadapan LIANG BUDIARTA. B, SH, Notaris di Kabupaten Badung – Kuta tersebut.
  2. Bahwa Para Penggugat – I Made Dharma, SH – DKK secara nyata dan terang telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PT BALI DANA DHIPA.

Berdasarkan Identifikasi permasalahan dan melihat regulasi ataupun ketentuan yang berlaku, maka telah kami lakukan analisis hukum terkait permasalahan hukum ini, maka Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat Kombes Pol (P)DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH -Kombes Pol(P)Drs.Frankie Samosir.SH – Nicho Hezron.SH.,MH – Marusaha Hutadjulu.SH.,MH – Jessie Hezron.SH.,MH – Bambang Christian.SH – Yohana Christien Benelux Sirait.SH.,MH Kussa Hukum Dari PT BALI DANA DHIPA (Hotel Kayu Manis Bali ) melaporkan Perbuatan Para Penggugat – I Made Dharma, SH – DKK kepada kepolisian RI, berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan, serta Keterangan Palsu yang dilakukan Para Penggugat – I Made Dharma, SH – DKK terhadap PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayu Manis Bali).

To Top