Perjuangan panjang Yuli Isnawati atas harta waris peninggalan suami yang telah meninggal karena sakit, dari kakak ipar yang serakah untuk berusaha merebut hak pengelolaan harta warisan milik almarhum Lukman Djuhari, suami dari Yuli Isnawati. Setelah almarhum Lukman Djuhari (suami sah Yuli Isnawati) meninggal dunia, Yuli Isnawati mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan sewenang-wenang dari Irwan Djuhari (kakak ipar) yang berusaha merebut hak pengelolaan atas aset-aset dan uang milik almarhum Lukman Djuhari.
Merasa semua aset suaminya (almarhum Lukman Djuhari) dirampas oleh Irwan Djuhari (kakak ipar), maka Yuli Isnawati meminta bantuan hukum kepada kantor pengacara Dhipa Adista Justicia. Dengan mendapat atensi dari Ketua Pembina, Bapak Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH, melalui kuasa hukum Kombes Pol (P) Dr. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH. – Kombes Pol (P) Drs. Frangky Samosir, SH. – Marusaha Hutadjulu, SH., MH.- Jessie Hezron, SH., MH. – Iansen Christian, SH. – Yohana CB. Sirait SH., MH. – Johanes Napitupulu, SH., pada kantor pengacara Dhipa Adista Justicia telah mendapat arahan dari Ketua Pembina Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi, SH, untuk mengajukan penetapan perwalian atas kedua anak almarhum Lukman Djuhari, Ancello Bryant Djuhari dan Alice Collen Djuhari dengan Penetapan Nomor 388/Pdt.P/2020/PA.JB tertanggal 9 Pebruari 2021 melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Putusan tersebut menyatakan:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan anak bernama Alice Collen Djuhari binti Lukman Djuhari, perempuan, lahir 26 Maret 2018, dan Ancello Bryant Djuhari bin Lukman Djuhari, laki-laki, lahir 06 November 2008, dibawah perwalian pemohon (Yuli Isnawati binti Nung Dwijaya);
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Irwan Djuhari, SE juga turut memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menetapkan Irwan Djuhari sebagai wali dari Ancello Bryant Djuhari dengan penetapan nomor 312/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt tertanggal 26 April 2021.
Lebih lanjut, Irwan Djuhari, SE melalui mantan isteri almarhum Lukman Djuhari (Yenny Unicasari) juga turut berupaya membatalkan penetapan perwalian yang diajukan oleh Yuli Isnawati atas kedua anak almarhum Lukman Djuhari, Ancello Bryant Djuhari dan Alice Collen Djuhari, dengan penetapan nomor 388/Pdt.P/2020/PA.JB tertanggal 9 Pebruari 2021. Hal ini dilakukan dengan upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 690/K/AG/2020 pada tanggal 11 Oktober 2021, yang membatalkan putusan kasasi tersebut.
Namun, perjuangan kuasa hukum pada kantor pengacara Dhipa Adista Justicia melalui arahan Ketua Pembina Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi, SH, membuahkan hasil dengan membatalkan perwalian Irwan Djuhari, SE atas anak Ancello Bryant Djuhari melalui putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang dengan tegas menyatakan Putusan No. 312/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt Jo. No. 849 PK/PDT/2023 pada tanggal 3 Oktober 2023.
Putusan tersebut menyatakan:
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali, Yuli Isnawati;
- Membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 312/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt., tertanggal 26 April 2021;
- Menolak permohonan para pemohon;
- Menghukum para termohon Peninjauan Kembali/para pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Atas putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka secara sah dan berharga seluruh pengelolaan atas aset-aset dan uang milik almarhum Lukman Djuhari merupakan hak dari Yuli Isnawati sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Lukman Djuhari.
Tidak patah arang, kantor pengacara Dhipa Adista Justicia tetap akan terus memperjuangkan hak-hak yang telah dilanggar oleh kakak ipar Irwan Djuhari melalui adanya perkara pidana yang berjalan di Kepolisian Republik Indonesia, yaitu melalui:
- Polda Metro Jaya dengan No LP/B/3788/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Tanggal 6 Agustus 2021, perkara penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, Satuan Unit Harda. (Terlapor Irwan Djuhari.SE);
- Polda Metro Jaya dengan No. LP/B/3787/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 06 Agustus 2021 dengan perkara penggelapan atas unit mobil BMW, dikenakan pasal 372 KUHP. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan di Polres Jakarta Utara. (Terlapor Irwan Djuhari, SE);
- Polda Metro Jaya dengan No. LP/B/4855/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 30 September 2021 dengan perkara memasuki perkarangan tanpa izin dan/atau pengerusakan dan dikenakan pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. (Terlapor Tay Handis Soekardi);
Meskipun perkara laporan polisi tersebut di atas belum ada yang berjalan dengan baik dan masih banyak lagi laporan polisi yang terlantar tanpa kejelasan. Namun, harapan dari Ketua Pembina, Bapak Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH, dan Sekjend Nicho Hezron akan tetap terus memperjuangkan perkara Yuli Isnawati dan anak yatim hingga mendapatkan keadilan dari penegak hukum.