Sengketa Laba Pura Dalem Balangan, Penggugat Disebut Modal Dokumen Palsu

Dalam keterangan persnya, Harmaini Idris Hasibuan, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat Made Tarip Widharta, didampingi timnya dari H2B Law Office, AKBP (P) Ketut Arianta SH dan Kombes Pol (P) Drs I Ketut Arta, SH menyebut, dokumen silsilah yang dipakai Made Dharma (penggugat) sebagai dasar gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menggugat tanah bersertifikat (SHM) milik kliennya di Banjar Cengiling, Balangan, dan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung adalah palsu.“Semua surat-surat (keterangan waris, red) dan dokumen dijadikan dasar penggugat terhadap klien kami itu palsu. Termasuk gugatan yang dibuat mereka (penggugat, red) juga palsu,” jelas lawyer akrab disapa Bang Hasibuan tersebut kepada wartawan di Denpasar, Senin (21/8/23).Atas dasar tersebut, ia mengatakan kliennya telah membuat laporan ke Kepolisian terhadap penggugat yang diketahui mantan anggota dewan di Kabupaten Badung tersebut, saat ini dalam proses pemeriksaan, berdasarkan keterangan Lurah Jimbaran yang mengaku tidak pernah menandatangani (pengesahan) dokumen silsilah keluarga dan waris (alm) I Riyeg yang dipakai penggugat sebagai dasar gugatannya.“Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022, yang menurut penggugat diterbitkan oleh Kelurahan Jimbaran, ternyata Lurah Jimbaran di dalam pemeriksaan polisi menyatakan tidak pernah, tidak tahu dan menyatakan surat itu palsu,” tegasnya.Dirinya memaparkan, bahwa kasus ini adalah sengketa antara penggarap (penggugat) dan pemilik asli tanah (tergugat), pada 2001 kliennya (tergugat) menyewakan 4 hektar lahan tersebut untuk dibangun hotel yang saat bersamaan kliennya mengajukan penerbitan sertifikat.Disebut-sebut pihak hotel yang menyewa, mengajukan syarat agar lahan dikosongkan dan urusan dengan penggarap (penggugat) diselesaikan, sehingga dibuatlah perjanjian antara penggugat dan kliennya dengan dimediasi oleh Lurah Jimbaran saat itu.Ada empat poin perjanjian. Pertama, penggugat mengaku sebagai penghuni penggarap. Kedua, penggugat mengakui pewaris sah atas semua tanah I Riyeg adalah kliennya. Ketiga, mengakui pemilik tanah yang sah adalah kliennya. Dan keempat, membuat pernyataan dikemudian hari tidak akan menuntut atau menggugat kliennya maupun tanah-tanah lain yang berasal dari I Riyeg.“Atas perjanjian tersebut, dikasilah mereka (penggugat, red) lahan seluas 75 are dan uang Rp 200 juta dengan cuma-cuma. Jelas dengan adanya perjanjian dan kesepakatan itu, penggugat mengakui hanya sebagai penyakap (penggarap, red) bukan pemilik. Perjanjian dan kesepakatan pengosongan itu telah juga dituangkan dalam akta notaris,” lanjutnya.Sementara itu dikonfirmasi dihari berikutnya, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasana mengamini bahwa dokumen berupa silsilah dibuat oleh penggugat adalah palsu.Ia menerangakan, Made Dharma tidak memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam pengajuan silsilah, juga diungkapkan fakta di lapangan secara fisik terkait objek dikuasai oleh Made Tarip.“Memang silsilah itu kami mengeluarkan, tapi mereka (penggugat, red) tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, makanya itu kami cabut. Setelah ada gugatan menggunakan berkas-berkas itu, barulah kami tau itu palsu. Karena kami sudah mencabut tanda tangan disurat itu. Faktanya, secara fisik Pak Tarip (Made Tarip, red)-lah pemilik tanah itu,” kata Wayan Kardiasa, Selasa (22/8/23).

Selanjutnya, sampai berita ini ditayangkan, tim redaksi wacanabali.com terus berusaha mengkonfirmasi pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Putu Nova, namun belum menadapat jawaban dari yang bersangkutan saat dihubungi melalui telepon pribadinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top