Tim Hukum Dhipa Adista Justicia yang dipimpin oleh Advokat Jessie Hezron SH., MH – Nicho Hezron SH., MH – Marusaha Hutadjulu SH., MH – H.I. Hasibuan, SH., dari H2B Law Office, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar didukung oleh keterangan dari 31 orang saksi dan 3 orang saksi ahli hukum agraria, yaitu Prof. Dr. Aslan Noor, SH, MH, CN, Prof. Dr. Suwitra ahli hukum adat Bali, dan I Ketut Sudantra, SH, MH. Mereka menyatakan adanya dugaan pemalsuan surat oleh para penggugat dalam perkara perdata.
Tim Hukum dari Hotel Kayu Manis, yang merupakan Turut Tergugat, yaitu Dhipa Adista Justicia, berpendapat bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (Legal standing) untuk menggugat para tergugat. Mereka merujuk pada fakta bahwa sebagian para penggugat sebelumnya telah menyatakan diri sebagai penghuni penggarap atas tanah obyek sengketa pada Juli 2001. Para penggugat menyatakan bahwa mereka bukan pemilik tanah, melainkan hanya sebagai penggarap dari tanah milik para tergugat, yang merupakan pewaris sah dari I Riyeg dan Sadra (alm).
Menurut para penggugat, mereka tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap para tergugat atas tanah yang menjadi milik para tergugat atau tanah lain yang tercatat atas nama I Riyeg dan Sadra (alm). Beberapa penggugat bahkan menyatakan setuju untuk mengosongkan tanah seluas 7.500 m2 tanpa ganti rugi dari pihak tergugat. Hal ini didukung oleh bukti kwitansi penerimaan uang.
Pihak Hotel Kayu Manis mengklaim bahwa surat-surat bukti milik para penggugat adalah palsu. Mereka merujuk pada pernyataan Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa yang membatalkan surat-surat palsu milik para penggugat.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023, para penggugat dikalahkan. Meskipun para penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, mereka juga dikalahkan lagi. Putusan tersebut dianggap beralasan secara hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Para pembanding, yang awalnya merupakan para penggugat, dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Putusan ini dikuatkan dan dianggap beralasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada rapat musyawarah tanggal 3 November 2023.
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
Para Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor 50/Pdt. G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang dimohonkan
banding; Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk
membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah); Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 yang
terdiri dari H. Sumino, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Gede Ngurah
Arthanaya, S.H