Kejadian bermula sejak bulan Oktober 2021, di mana Bapak Agung Anggoro, S.E., Bin Prijono Sunarno dalam jabatannya sebagai Direktur PT Bimtech Jaya Selaras (PT BJS), melakukan pemesanan dan pembelian baja kepada PT Surya Sejahtera Metalindo Lestari (PT SSML) yang berkedudukan di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Banten.
Setelah korban (PT SSML) mengirimkan baja tersebut, Bapak Agung Anggoro, S.E., berjanji akan melakukan pembayaran dengan menyerahkan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro (BG) BANK BCA KCP Summarecon Mall Serpong secara bertahap. Setelah korban melakukan kliring atas 3 (tiga) lembar BG yang diserahkan Bapak Agung Anggoro, S.E., ke Bank BCA Taman Permata Buana, ternyata pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak mencukupi.
Mengetahui hal tersebut, korban mengkonfirmasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Bapak Agung Anggoro, S.E., namun Bapak Agung Anggoro, S.E., selalu memberikan alasan dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dikarenakan Bapak Agung Anggoro, S.E., tidak juga bertanggung jawab, korban melalui Kuasa Hukumnya, DR. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH – Marusaha Hutadjulu, SH., MH – Nicho Hezron, SH., MH – Drs. Frankie Samosir, SH – Jessie Hezron, SH., MH – Johanes Napitupulu, SH. – Iansen Christian, SH (Dhipa Adista Justicia Lawfirm) yang beralamat di JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, melayangkan somasi sebanyak 2 (dua) kali. Akan tetapi, Bapak Agung Anggoro, S.E., tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini.
Sehingga korban melalui Kuasa Hukumnya (Dhipa Adista Justicia Law Firm) mengajukan laporan polisi melalui SPKT Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Unit I Krimum Subnit 2 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/2113/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022 tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan (Pro Justitia).
Alih-alih mengikuti proses hukum yang berjalan, Bapak Agung Anggoro, S.E., justru tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sejak penyidikan. Bahkan hingga penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi, Bapak Agung Anggoro, S.E., juga sudah tidak lagi menempati rumah yang selama ini diketahui korban di Metland Puri Blok B 5, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Terkait dengan penyerahan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro bodong tersebut, maka rangkaian perbuatan Bapak Agung Anggoro, S.E., patut diduga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, sebab korban tidak mungkin menyerahkan baja tersebut tanpa adanya iming-iming 3 (tiga) lembar Bilyet Giro sebagai jaminan pembayaran. Pada kenyataannya, 3 (tiga) lembar Bilyet Giro hanya sebatas rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan korban agar mau menyerahkan barang berupa baja tersebut. Terhadap baja yang telah diterima dan dikuasai oleh Bapak Agung Anggoro, S.E., namun tidak dibayarkan seluruhnya kepada korban, maka hal tersebut juga patut diduga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
Dari kejadian tersebut, korban dirugikan. Selain kerugian materiil atas barang yang telah diterima oleh Bapak Agung Anggoro, S.E., dan tidak dibayarkan seluruhnya, korban mengalami kerugian immaterial berupa habisnya waktu, tenaga, dan terkurasnya pikiran akibat dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan Bapak Agung Anggoro, S.E. Proses hukumnya masih berjalan dan terus berlanjut hingga saat ini.
Sebagai tambahan, korban berharap Bapak Agung Anggoro, S.E., segera menyerahkan diri ke penyidik Unit I Krimum Subnit 2 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan mengikuti jalannya proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.