KONPENSASI BERUJUNG DIDUGA PEMERASAN SICILIANA AKHIRNYA DIDAMPINGI KANTOR HUKUM DHIPA ADISTA JUSTICIA

 “NIATAN BAIK SICILIANA DALAMMEMBANGUNULANGRUMAHPENINGGALANALM. ORANG TUANYA,  MALAH    BERDAMPAKP A D AA D A N Y AD U G A A NTINDAKANPEMERASANYANGDILAKUKANOLEHSALAHSATUTETANG G ANY ASENDIRISEHINGGAHARUSBERLANJUTKEMEJA HIJAU.”

 Siciliana sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Manyar Rejo 3/12, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2016 telah melakukan pembongkaran bangunan

milik rumah orang tuannya yang telah berdiri sejak tahun 1977, dengan niatan untuk membangun bangunan rumah baru dengan menggunakan jasa professional dari kontraktor yang berpengelaman di bidang bangunan,

Pada saat awal proses pembongkaran bangunan tersebut, Siciliana telah berupaya untuk mengurus segala proses perizinan pendirian bangunan melalui Pemerintah Kota Surabaya Cq. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, yakni Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas dasar IMB yang telah diterbitkan dan dikantongi oleh Siciliana, kemudian dengan menggunakan jasa kontraktor bangunan, maka tepat pada tahun 2018 telah dilakukan proses pembangunan rumah milik Siciliana tersebut. Selain dari pada IMB tersebut, sebagaimana kehidupan bermasyarakat tidak lupa Siciliana sebagai masyarakat yang baik menyampaikan permohonan ijin baik kepada RT

maupun RW setempat serta para tetangganya terkait dengan adanya pembangunan rumah tersebut, yang mana jelas kita ketahui proses pembangunan tentunya sangat menggangu ketenangan.

“Sejajar dengan rumah Siciliana pada sebelah kanan yakni rumah nomor 14 milik tetangganya, juga telah berdiri sebuah bangunan tua yang saat ini memasuki umur ± 42 (Empat Puluh Dua) Tahun”

Bahwa sejak awal pembangunan rumah milik Siciliana telah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu bangunan, sebagaimana amanat Pasal 8 ayat

(1) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga selama proses pembangunan rumah tersebut tidak ada satupun pihak yang berkeberatan atas berdirinya bangunan rumah tersebut termasuk tetangga rumah sebelah kanan nomor 14. Akan tetapi hal tersebut pada kenyataan, setelah bangunan rumah di Jln. Manyar Rejo 3/12 selesai berdiri dan ditempati oleh Siciliana dan keluarga, akhirnya menuai suatu persoalan yang harusnya bisa diselesaikan secara musyarawah kekeluargaan.

Tetangga Rumah Siciliana yakni tetangga rumah nomor 14 pada sebelah kanan, menyampaikan keberatan-keberatan kepada Siciliana terkait dengan kondisi rumahnya yang mengalami kerusakan, yang mana penyampaian tersebut seolah-olah menuduh kepada Siciliana bahwasanya akibat dari pembangunan rumahnya, sehingga berdampak kepada kerusakan rumah miliknya yakni rumah nomor 14 yang diketahui pemiliknya bernama Ubaidillah Tjoek Soekarwa. Atas hal tersebut pada mulanya Siciliana telah berupaya memperbaiki kerusakan rumah yang disampaikan oleh tetangganya Ubaidillah Tjoek Soekarwa, tanpa pernah mempersoalkan apakah benar kerusakan tersebut akibat dari bangunan baru rumah milik Siciliana, akan tetapi perbaikan tersebut dilakukan dengan dasar kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Setelah perbaikan yang dilakukan terhadap rumah nomor 14 milik Ubaidillah Tjoek

Soekarwa tersebut, ternyata masih juga menemui persoalan sehingga permasalahan tersebut harus dimediasiakan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya Cq. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, lantaran adanya aduan dari Ubaidillah Tjoek Soekarwa. Pada proses mediasi yang dilakukan di Dinas Perumahan

Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, Siciliana telah berupaya dengan niatan baik untuk memberikan konpensasi atas kerusakan yang dialami oleh rumah Ubaidillah Tjoek Soekarwa tanpa mempersoalkan sebab-sebab kerusakannya. Akan tetapi pada saat proses mediasi/musyawarah tersebut Ubaidillah Tjoek Soekarwa malah meminta kepada Siciliana untuk memberikan ganti kerugian senilai RP 312.600.000.,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), atas kenyataan tersebut Siciliana tentu tidak bersedia dengan permintaan dari Ubaidillah Tjoek Soekarwa, lantaran melihat kondisi umur bangunan rumah nomor 14 tersebut yang sudah sangat tua. Lantaran tidak ditemukan titik temu kesepakatan, sehingga aduan tersebut akhirnya dihentikan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya. Tidak puas dengan hasil dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, pada tanggal 04 Februari 2021 Ubaidillah Tjoek Soekarwa malah membuat Laporan Polisi terhadap Siciliana di Polrestabes Surabaya terkait dengan dugaan tindak pidana Bangunan Gedung, yang teregister dengan LAPORAN POLISI NOMOR  :   LP-B/100/II/RES.1.24/RESKRIM/SPKT  POLRESTABES

SURABAYA TERTANGGAL 04 FEBRUARI 2021, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada penyelesaiaan, oleh karena pada tingkat penyelidikan di UNIT II HARDA SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA, Ubaidillah

Tjoek Soekarwa malah meminta kepada Siciliana untuk memberikan ganti kerugian senilai RP 1.204.028.813 (SATU MILYAR DUA RATUS EMPAT JUTA DUA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS RUPIAH).

Merasa permasalahannya tidak kunjung selesai, akhirnya Siciliana melalui Tim Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia yang bercabang di Surabaya, yang diwakili oleh NICHO HEZRON., SH., MH. – MARUSAHA., SH., ROMANUS BOLI REBON., SH – IANSEN CHRISTIAN, SH – YOHANNA CHRISTIEN, SH. MH – HAFIZ ANDI SADEWO, SH. – ADY

NUR FATTAH, SH dengan berbagai kajian menempuh upaya hukum secara perdata yakni dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Ubaidillah Tjoek Soekarwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Bahwa dengan melihat fakta lapangan maupun fakta hukum

pembangunan rumah tinggal Siciliana di Jln. Manyar Rejo tersebut adalah tidak bertentangan dengan hukum dan telah memenuhi syarat-syarat berdirinya sebuah bangunan, dan apabila disandingkan dengan fakta lapangan dapat dilihat secara kasat mata terbukti bahwa bangunan rumah nomor 14 milik Ubaidillah Tjoek Soekarwa telah berumur ± 42 tahun/ bangunan tua. Adapun fakta lain yang ditemukan pada Blue Print rumah nomor 14 milik Ubaidillah Tjoek Soekarwa ternyata pada lantai 2 tidak terdapat kamar-kamar, akan tetapi pada fakta kenyataan terdapat 11 kamar yang diketahui dijadikan kos-kosan oleh Ubaidillah Tjoek Soekarwa yang mana hal tersebut telah bertentangan dengan peruntukan bangunan rumah nomor 14 milik tetangga Siciliana tersebut. Atas dasar fakta hukum dan keadaan sebenarnya, maka upaya hukum perdata yang ditempuh oleh Siciliana dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) tersebut untuk meminta penilaian dari Majelis Hakim Perdata pada Pengadilan Negeri Surabya untuk menilai fakta-fakta lapangan serta fakta hukum, yang pada intinya menyatakan bahwasanya kerusakan rumah nomor

14 milik Ubaidillah Tjoek Soekarwa adalah bukan akibat dari pada pembangunan rumah milik Siciliana, ungkap Tim Hukum Siciliana dari Kantor Hukum DAJ. Sehingga pengujiannya menjadi terbuka dan terang, yang mana pada saat pembuktian nanti akan dihadirkan ahli bangunan yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang teknik sipil sekaligus akan dilakukan pemeriksaan setempat pada lokasi rumah baik milik Siciliana maupun Ubaidillah Tjoek Soekarwa, tambah lawyer-nya yang berada di Kantor Cabang Dhipa Adista Justicia Surabaya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top