PT MUTIARA RAGA INDAH MELALUI LAW FIRM DHIPA ADISTAJUSTICIA MELAKUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWANHUKUM MELALUI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERIJAKARTA UTARA TERHADAP IR.SANTOSO HALIM DAN KAWAN-KAWAN

PT MUTIARA RAGA INDAH mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap IR.SANTOSO HALIM dan rekannya, yang saat ini menjabat sebagai (Eks) Pengurus RW.016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, periode 2022-2025. Mereka secara sepihak dan tanpa seizin dari PT MUTIARA RAGA INDAH mengambil alih kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan serta pengelolaan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari warga RW. 016 Pantai Mutiara.

Gugatan ini berkaitan dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT TAMAN HARAPAN INDAH dengan pembeli tanah dan bangunan di Kawasan Pantai Mutiara. PT TAMAN HARAPAN INDAH telah menunjuk PT. MUTIARA RAGA INDAH sebagai Pengelola Kawasan Pantai Mutiara berdasarkan perjanjian kerjasama tertanggal 31 Januari 1992 dan addendum perjanjian tertanggal 20 Februari 2012 yang masih berlaku hingga 30 Januari 2032.

PT MUTIARA RAGA INDAH memiliki kapasitas, kewenangan, dan kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, termasuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari warga RW. 016 Pantai Mutiara.

Sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IR.SANTOSO HALIM DAN Kawan Kawan, PT MUTIARA RAGA INDAH mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai Rp. 15.860.162.950,- (lima belas miliar delapan ratus enam puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Kerugian ini terhitung sejak dikeluarkannya SURAT NOMOR: 237-PM/VI/2022 tertanggal 30 JUNI 2022 oleh IR.SANTOSO HALIM DAN Kawan Kawan yang menyebabkan penurunan realisasi pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dari warga RW. 016 Pantai Mutiara kepada PT MUTIARA RAGA INDAH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top