DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I A BALI, DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT BALI DANA DHIPA, MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP I WAYAN TEREK, CS

Advocates & Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu Dr.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH, Marusaha Hutadjulu.SH.,MH, Nicho Hezron.SH.,MH, Ariyanto Hermawan, SH.,MH, Iansen Christian.SH.,MH, Jessie Hezron.SH.,MH, dan Yohanna Christien Baneuli Sirait, SH.,MH saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA di Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0350/DAJ-JN/SK/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023, oleh karenanya mereka bertindak mewakili PT BALI DANADHIPA.

PT BALI DANADHIPA adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan sesuai dengan ketentuan Hukum Indonesia, berkedudukan di Jl. Yoga Perkanthi Lingkungan, Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pertimbangan dan alasan hukum diajukannya GUGATAN WANPRESTASI (CIDERA/INGKAR JANJI) adalah karena PT BALI DANADHIPA sebagai Penyewa telah menyewa bidang tanah dari I WAYAN TEREK dan CS sebagai Pemberi Sewa berdasarkan Akta Sewa Menyewa tertanggal 15 Januari 2002, yang mencakup dua sebidang tanah dengan total luas 39.000 m2. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 30 tahun, dari 15 Januari 2002 hingga 15 Januari 2032.

Pada tanggal 02 Maret 2007, PT BALI DANADHIPA selaku Penyewa (Pemberi Sewa Ulang) menyewakan kembali sebagian dari Objek Sewa Menyewa kepada Pihak Ketiga selaku Penyewa Ulang dengan luas 11.320 m2 berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Ulang Nomor: 01 tertanggal 02 Maret 2007.

Namun, tiba-tiba PT BALI DANADHIPA menerima pemberitahuan panggilan sidang atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 50/ Pdt.G/2023/PN.DPS yang diajukan oleh I MADE DHARMA, SH dan CS sebagai Para Penggugat, yang menuntut agar I WAYAN TEREK, DKK bukan merupakan ahli waris dan tidak berhak atas harta peninggalan dari I WAYAN RIYEG (Alm.) dan I WAYAN SADERA (Alm.) dari keturunan I WAYAN SELUNGKIH (Alm.). Mereka juga menuntut agar perbuatan hukum yang dilakukan oleh I WAYAN TEREK, DKK dengan PT BALI DANADHIPA dan pihak ketiga lainnya dinyatakan batal demi hukum.

Gugatan tersebut menyebabkan kerugian bagi PT BALI DANADHIPA sebagai Penyewa yang beritikad baik, dan berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, maka dapat dibuktikan bahwa WAYAN TEREK dan CS selaku Pemberi Sewa telah ingkar/cidera janji (wanprestasi) terhadap PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 1238 JO. PASAL 1243 KUH PERDATA.

Gugatan yang diajukan oleh PT BALI DANADHIPA berbasis pada ketentuan Pasal 118Ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang memungkinkan para pihak dalam perjanjian untuk menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati pengadilan negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian.

Objek perkara dalam Gugatan Wanprestasi (Ingkar/Cidera Janji) adalah terkait dengan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh WAYAN TEREK dan CS, yang menyebabkan gangguan dan kerugian bagi PT BALI DANADHIPA, karena Objek Sewa Menyewa menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh I MADE DHARMA, SH dan CS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top